Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Melanggar, 5 Komisioner KPU Jeneponto Diminta Panwas Lakukan Ini

Laporan dugaan pelanggaran penetapan PPK dan PPS Jeneponto pada Pilpres dab Pemilu 2019 itu diadukan oleh ketua PPK Bangkala, Kasmin.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Terbukti Melanggar, 5 Komisioner KPU Jeneponto Diminta Panwas Lakukan Ini
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Ketua Panwas Jeneponto, Saiful

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jeneponto menyatakan hasil perekrutan petugas PPK dan PPS pada Pilpres dan Pemilu 2019 melanggar administrasi.

"Jadi dari hasil kajian kami kemarin itu, KPU (Jeneponto) melakukan pelanggaran administrasi prosedur pada perekrutan PPK dan PPS kemarin," kata Ketua Panwas Jeneponto Saiful dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (9/3/2018).

Alasannya, menurut Saiful, penetapan hasil rekrutmen PPK dan PPS pada Pilpres dan Pemilu 2019 itu tidak sesuai dengan aturan PKPUtahun 2018 dan Surat Keputusan KPU No 31 Tahun 2018.

Baca: Selain ASN, Panwaslu Jeneponto Juga Awasi Dua Institusi Ini

Baca: Panwaslu Jeneponto Mulai Instruksikan Bawahannya Pantau Aktivitas ASN dan Kades

"Ada satu PPK di kecamatan Bontoramba yang ditetapkan kemarin itu tidak lagi memenuhi syarat karena dua priode berturut-turut, begitu juga sembilan petugas PPS yang kami temukan sudah tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Atas temuan itu, pihaknya pun mengaku telah merekomendasikan ke KPU Jeneponto untuk dilakukan perbaikan.

"Kita sudah merekomendasikan kemarin itu dilakukan perbaikan, dan saya dengar sudah diganti PPK dan PPS yang tidak memenuhi syarat itu," jelasnya.

Laporan dugaan pelanggaran penetapan PPK dan PPS Jeneponto pada Pilpres dab Pemilu 2019 itu diadukan oleh ketua PPK Bangkala, Kasmin.

Dalam laporan itu, lima komisioner KPU Jeneponto, Muh Alwi, Ekawaty Dewi, Syamsuddin, Andi Hertasning dan Syamsul Kamal diperiksa Panwaslu Jeneponto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved