Pilkada Jeneponto 2018
Selain ASN, Panwaslu Jeneponto Juga Awasi Dua Institusi Ini
Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh perangkat negara dalam kontestasi politik diperlukan untuk menciptakan demokrasi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Selain memantau aktivitas ASN, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga diberi kewenangan untuk memantau netralitas TNI/Polri di seluruh tahapan Pemilu, baik Pilpres, Pilgub ataupun Pilbub.
Hal itu diutarakan ketua Panwas Jeneponto Saiful, saat dikonfirmasi TribunJeneponto.com soal antisipasi ketidaknetralan oknum TNI/ Polri saat perhelatan Pilkada Jeneponto 2018.
"Jelas kita awasi semua, apalagi itu kan kewenangan baru yang diberikan Undang-Undang Pemilu. Jadi, disamping kita mengawasi ASN, kita juga diberi kewenangan TNI dan Polri," ujar Saiful.
Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh perangkat negara dalam kontestasi politik diperlukan untuk menciptakan demokrasi yang baik.
"Di undang-undang baru kan tentang penyelenggara pemilu diatur bukan hanya ASN tapi Polri juga harus menjaga netratisnya sama TNI," ujarnya.
Sebelumnya, terdapat 18 ASN yang ditindaki Panwas Jeneponto lantaran di duga terlibat politik praktis.
Satu diantaranya merupakan pimpinan ASN, yaitu Sekda Jeneponto Muh Syarif, yang kedapatan menyebar baliho pencalonan dirinya sebagai bakal calon bupati Jeneponto dan foto bersama salah seorang bakal calon gubernur SulSel.
Muh Syarif dinyatakan melanggar kode etik ASN lantaran terlibat agenda politik saat dirinya masih berstatus ASN aktif.