Sembunyikan Sabu di Kopiah, Warga Jl Melati Pinrang Ini Diringkus Polisi
Saat penggeledahan di lapangan, ditemukan pelaku membawa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Muhammad Pasir (41), warga Jl Melati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diringkus personel Polres Pinrang.
Pria ini diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Rabu (7/3/2018), pengungkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan laporan warga terkait pelaku yang kerap melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
Mendengar hal itu, petugas pun bergegas turun ke lapangan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca: Polres Wajo Bekuk Penikmat Sabu di Pitumpanua
Baca: Curi Motor Buat Beli Sabu, Remaja Ini Dibekuk Polsek Pallangga Gowa
Saat penggeledahan di lapangan, ditemukan pelaku membawa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam kopiah pelaku. Penangkapan itu dipimpin Kanit Lidik Sat Res Narkoba Polres Pinrang, Ipda Mauldi Waspadani.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan itu. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.(*)