DPRD Maros Sebut Ada Pungli di Kantor Pelayanan TSSP Maros, Dimintai Rp 9 Juta
Setiap warga yang ingin mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dimintai uang sebesar Rp 9 juta
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maros, Patarai Amir menerima laporan dari warga dengan adanya oknum ASN di Kantor Pelayanan Terpadu Sistem Satu Pintu (KPTSSP) yang menjadi calo perizinan, Selasa (27/2/2018).
Patarai yakin, laporan tersebut benar. Alasanya, warga yang menjadi korban menyampaikan langsung hal yang dialamimya. Dia sudah beberapa kali menerima laporan yang sama.
Setiap warga yang ingin mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dimintai uang sebesar Rp 9 juta. Jika tidak mampu membayar, makan izinnya tidak akan diterbitkan.
"Kami sudah sering menerima laporan dengan adanya oknum KPTSSP yang menjadi calon perizinan. Oknum itu, selalu meminta Rp 9 juta untuk memperlancar pengurusan," katanya.
Patarai berharap, kepala KPTSSP, Andi Rosman mencari oknum tersebut dan menegurnya. Jika tidak, maka hal yang sama akan terus terjadi dan merugikan warga.
Setelah menegur, namun calo tersebut masih menjalankan aksinya, maka oknum tersebut wajib diberikan sanksi tegas berupa administrasi. Oknum itu telah mencoreng nama baik ASN.
Oknum ASN tersebut tidak segan-segan untuk mengancam warga yang tidak mau membayar Rp 9 juta. Sebelum membayar, maka izin tidak akan ditertibkan. Padahal, sebenarnya, izin sudah ada namun masih disembunyikan.
"Oknum itu sengaja menahan surat izin yang telah diurus oleh pemohon, jika permintaannya belum dipenuhi. Padahal izin itu bersifat gratis. Jadi seolah-olah disetting sulit mengurus izin," katanya.
