Dalam Dua Tahun Ada 150 Kasus Narkoba di Pinrang, Segini Barang Buktinya
Bahkan Pinrang tercatat sebagai salah satu lokasi penyalahgunaan narkotika terbanyak di Sulsel
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kejakasaan Negeri (Kejari) Pinrang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman kantornya, Jl Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (22/2/2018).
Barang bukti itu untuk tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incra). Kepala Kejari Pinrang Sry Heny Alamsyari mengatakan, ada sekitar 400 perkara pidana umum yang terjadi selama kurun waktu 2016-2017.
"Dari jumlah itu,150 di antaranya adalah kasus narkotika," tuturnya. Berdasarkan data tersebut, kata Sry, penyalahgunaan narkotika merupakan kasus yang terbilang besar terjadi di Pinrang.
Baca: Simpan Sembilan Saset Sabu-sabu, Oknum Polisi Diringkus Propam Polres Palopo
Baca: Bikin Geger, Pejabat PU Ditangkap Polisi Nyabu di Kamar Kos Bareng Istri Oknum Tentara
"Bahkan Pinrang tercatat sebagai salah satu lokasi penyalahgunaan narkotika terbanyak di Sulsel," jelasnya.
Wakil Bupati Pinrang, Muh Darwis Bastama turut hadir menyaksikan agenda pemusnahan barang bukti tersebut. "Apa yang kita saksikan hari ini adalah bukti nyata kinerja kejari dalam mengawal proses hukum di Pinrang," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusanahkan dalam agenda itu adalah 400 gram lebih sabu-sabu, dua butir pil ekstasi, enam senjata tajam, 35 buah ponsel, serta puluhan alat isap sabu.(*)