Cek Data Pemilih, DPRD Luwu 'Sidang' Dukcapil dan KPU
Pemanggilan dilakukan karena DPRD ingin mengetahui daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - DPRD Luwu memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Kamis (22/2/2018).
Pemanggilan dilakukan karena DPRD ingin mengetahui daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan warga wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Baca: Tuntaskan Perekaman E-KTP Jelang Pilgub, Disdukcapil Toraja Utara Sisir Pedesaan
Baca: Masih Ada 23 Ribu Warga Bulukumba Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Jemput Bola
Berdasarkan data KPU, DP4 mencapai 285.049. Sementara wajib e-KTP menurut Dukcapil 258.791. "Dari data KPU dan Dukcapil, terdapat selisih 26.316," kata Ketua Komisi DPRD Luwu, Yani Mulake.
Yani memita, setelah KPU merampungkan pencoklitan, data harus sinkron. "Sebelum pemilihan, data sudah harus sinkron," kata ketua DPD PAN Luwu tersebut.
Hadir dalam pertemuan itu, DPRD Luwu Andi Muharrir, Komisioner KPU Luwu Istantia, dan pegawai Dukcapil Luwu.(*)