Pilkada Bantaeng 2018
Bakal Digugat di PTUN, Begini Reaksi Panwaslu Bantaeng
Panwaslu Kabupaten Bantaeng menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pasangan independen Andi Baso Fahrir-Alam Syahruddin Hanafi.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panwaslu Kabupaten Bantaeng menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pasangan independen Andi Baso Fahrir-Alam Syahruddin Hanafi.
Hal itu diutarakan Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh, kepada TribunBantaeng.com, Minggu (11/2/2018).
"Dipersilakan kalau ingin menempuh jalur hukum dan kami akan hadapi gugatannya. Sebab Panwaslu dalam mengeluarkan rekomendasi tentu bukan tanpa dasar," kata Saleh via telepon.
Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu ke KPU berdasarkan fakta dan keterangan setelah melakukan klarifikasi terhadap lima orang pelapor, 14 saksi dan delapan terlapor.
Baca: Tak Lolos Verifikasi, Paslon Basmalah Akan Gugat Panwaslu Bantaeng
"Jadi kami persilakan mereka untuk menempuh jalur hukum jika merasa diperlakukan tidak adil, andai saja PTUN nanti menerima gugatannya, maka semoga sekalian di sana terbongkar siapa dalang pembuat suket tersebut," ucap Saleh.
Panwaslu hanya bertugas untuk memastikan saja bahwa semua proses tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Tim Basmalah menganggap Panwaslu telah menggagalkan langkah Andi Baso Fahrir-Alam Syahruddin Hanafi untuk bertarung di Pilkada Bantaeng.
Itu disebabkan dianulirnya 5.251 Suket yang diajukan sebagai syarat dukungan karena dianggap palsu.(*)
