Pilkada Bantaeng 2018
Tak Lolos Verifikasi, Paslon Basmalah Akan Gugat Panwaslu Bantaeng
Keputusan tersebut pun ditanggapi serius oleh Ketua Tim Basmalah, Rahmat Saleh yang berencana menempuh jalur hukum.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pasangan Bakal Calon (Paslon) Andi Baso Fahrir-Alam Syahruddin Hanafi (Basmalah) akhirnya gagal ikut Pilkada Bantaeng 2018 karena syarat dukungannya tak cukup.
Keputusan tersebut pun ditanggapi serius oleh Ketua Tim Basmalah, Rahmat Saleh yang berencana menempuh jalur hukum.
Dia bukan akan menggugat KPU yang tidak meloloskan calonnya, namun justeru akan menggugat Panwaslu Bantaeng atas rekomendasi penarikan 5.251 surat keterangan (suket) yang telah diserahkan ke KPU untuk diverifikasi.
"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menggugat Panwaslu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," ujarnya Jumat (9/2/2018).
Alasan gugatan pun dirasanya sangat tepat sebab suket tersebut telah lolos pemeriksaan oleh KPU sebelum didistribusikan ke PPS untuk diverifikasi faktual.
"Landasan hukum kami jelas, karena tidak boleh lagi ada gugatan saat proses verifikasi telah berjalan," tambahnya.
Pihaknya pun mengaku optimis bahwa paslon Basmalah akan ikut sebagai kontestan untuk bertarung di Pilkada Bantaeng.