Ratusan Pejabat Luwu Timur Ikuti Sosialisasi Pengisian e-LHKPN
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler kegiatan ini merupakan bukti keseriusan pemkab mendukung kelancaran pengelolahan LHKPN
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ratusan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antuasias mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian E-LHKPN, Rabu (31/01/2018).
Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peserta terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Auditor, Ketua dan Anggota Pokja ULP serta pejabat pengadaan barang/jasa Pemkab Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler kegiatan ini merupakan bukti keseriusan pemkab mendukung kelancaran pengelolahan LHKPN serta mendorong pemberantasan Korupsi.
Selain itu, kata Husler untuk membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan berintegritas di Luwu Timur.
Diharapkan pejabat wajib LHKPN memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam melaporkan harta kekayaannya dengan sejujur-jujurnya tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga sebagai amanat Peraturan Bupati Luwu Timur No 26 Tahun 2017 Tentang LHKPN Lingkup Pemerintah Daerah Luwu Timur.
"Olehnya itu kepada seluruh pejabat Lingkup Pemda Luwu timur segera melaporkan Harta Kekayaanya Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia (KPK RI)," kata Husler di sela kegiatan.
"Luwu Timur siap dan kami targetkan dalam waktu dekat ini akan tuntaskan Laporan LHKPN lalu melaporkan kepada KPK," imbuhnya.
Ia optimis Luwu Timur sesegera mungkin merampungkan dan menjadi contoh dan terkemuka dalam penyelesaian pelaporan LHKPN tahun 2018.
Kasubag Tindak Lanjut Bantuan Hukum dan HAM, Yerislin Wuala mengatakan kegiatan dilaksanakan atas dasar UU no 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
"Serta peraturan KPK No 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara," terangnya.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari KPK RI, Harun Hidayat.
Turut hadir Sekertaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Muh Siddiq BM.