KPU Palopo Temukan Banyak e-KTP Milik ASN di Berkas Parpol
Kepada TribunPalopo.Com, Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum Faisal Mustafa mengatakan, e-Ktp milik ASN terbanyak
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melalukan penelitian admimistrasi terhadap 13 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.
Dalam penelitian itu komisioner KPU banyak mendapatkan e-KTP milik Aparatur Sipil Negera (ASN) terdaftar sebagai pengurus partai di Kota Palopo.
Kepada TribunPalopo.Com, Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum Faisal Mustafa mengatakan, e-Ktp milik ASN terbanyak ditemukan pada Partai Perindro sebanyak 106.
"Kemudian PKB ada tiga orang, PPP dua orang, PKS dua orang, Gerindra dua orang, PDIP satu dan Demokrat satu orang," kata Faisal Mustafa, Rabu (15/11/2017).
Faisal menambahkan, e-Ktp milik ASN yang terdaftar sebagai pengurus partai itu dianggap tidak sah, dan harus digantikan dengan e-Ktp yang lain sesuai dengan jumlahnya.
"Sesuai aturan e- Ktp itu tidak sah dan kami berikan waktu lagi untuk merampungkan," tambahnya.
Selain e-Ktp milik ASN yang terdaftar sebagai pengurus partai. Ada juga e-Ktp milik anggota Polri sebanyak delapan orang dan dua orang anggota TNI.
Sekedar diketahui beberapa waktu lalu KPU Palopo menerima berkas pengurus Parpol yang digunakan sebagai syarat peserta Pemilu 2019.
Dalam syarat itu setiap partai harus melampirkan e-Ktp seluruh pengurus partai dengan target minimal sebanyak 182 orang pengurus.