2 Pelaku Penikaman di Suli Luwu Serahkan Diri ke Polisi
Kedua pelaku ditangkap setelah bersembunyi pascapenikaman, di Desa Marinding, Kecamatan Bajo, Luwu.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resort Luwu menangkap pelaku penikaman yang merenggut nyawa Abdul Malik (38) di Jl Pelita, Lingkungan Kombong, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (15/9/2017).
Kedua pelaku ditangkap setelah bersembunyi pascapenikaman, di Desa Marinding, Kecamatan Bajo, Luwu, Minggu (17/9/2017) pagi.
"Pelaku utama sudah ditangkap, pelaku ini ditangkap di Desa Marinding, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, sekitar pukul 06.30 Wita," kata Wakpolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele.
Baca: Antisipasi Amuk Massa, Polres Luwu Siaga di Sekitar Rumah Pelaku Penikaman
"Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi gabungan Reskrim, Intel, dan personil Polsek Bajo, Polres Luwu," ucapnya menambahkan.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Selatan, Kecamatan Belopa.(*)