Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Makassar Belum Terima Salinan Putusan Moses dari MA

Ansar mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh, jika belim mendapatkan informasi resmi keputusan resmi dari MA.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto PN Makassar Belum Terima Salinan Putusan Moses dari MA
TRIBUN TIMUR/ILHAM ARSYAM
Moses muncul pertama kalinya di Paripurna DPRD Makassar dengan agenda pengesahan Ranperda RTRW, Jumat (21/8/2015).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar belum mendapatkan informasi ataupun salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap anggota DPRD Makassar Mustagfir Sabry.

Padahal putusan kasasi MA terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel sudah keluar sejak 2016 tahun lalu.

Baca: Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Moses Lima Tahun Penjara

MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan noomor 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 12 Agustus 2015 lalu.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA),"kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Makassar, M Ansar.

Ansar mengaku belum bisa berkomentar terlalu jauh, jika belim mendapatkan informasi resmi keputusan resmi dari MA. "Nanti saya sampaikan kalau sudah ada informasi kami terima,"sebutnya.

Baca: Usai Divonis Bebas, Ini Kegiatan Moses Sekarang

Baca: Kejati Sulsel Tunggu Memori Kasasi Vonis Bebas Moses

Dalam putusannya, seperti yang diperoleh, Hakim MA menyatakan terdakwa Moses telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Ia divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak  dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta.

Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut
dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved