Korupsi Dana Bansos Sulsel
Kejati Sulsel Tunggu Memori Kasasi Vonis Bebas Moses
Telah mengevaluasi serta mempelajari pertimbangan hakim
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tirbun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Noer Adi mengaku masih sementara menunggu hasil pengajuan memori Kasasi, terhadap vonis bebas oleh terdakwa Mustagfir Sabri alias Moses di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (26/8/2015).
Hal tersebut diungkapkan oleh Noer Adi saat dikonfirmasi terkait perkembangan pengajuan Kasasi Jaksa Penuntut atas vonis bebas Moses terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 di Pemrpov Sulsel.
Ia menyebutkan telah mengevaluasi serta mempelajari pertimbangan hakim yang telah membebaskan Mustagfir dan telah menyiapkan acuan dalam materi kasasi tersebut.
"Nanti kita lihat saja bagaimana hasil kasasinya, putusan itu kan belum incra," ujar Noer.
Menurut Noer, upaya Kasasi yang diajukan jaksa penuntut berdasarkan UU yang diatur dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP. (*)