Divonis Bersalah dari MA, Rumah Moses Tertutup Rapat
MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR - Suasana rumah anggota DPRD Makassar Mustagfir Sabry yang akrab disapa Moses di Blok Pratama Permai, BTN Tabaria, Kecamatan Tamalate, Makassar nampak sepi.
Kondisi ini terlihat setelah tribun-timur.com berusaha mendatangi rumah terdakwa untuk konfirmasi terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Jumat (2/6/2017).
Baca: Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Moses Lima Tahun Penjara
MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 12 Agustus 2015 lalu
Pintu pagar rumah legislator ini terlihat tertutup rapat. Nampak sebuah mobil warna hitam dengan nomor polisi DD 159 MZ milik terdakwa terpakir di halaman rumah.
Baca: PN Makassar Belum Terima Salinan Putusan Moses dari MA
"Tidak ada bapak,"kata seorang perempuan yang tinggal di rumah terdakwa ketika ditemui Tribun.
Sementara seorang lelaki, tetangga Moses yang ditemui Tribun mengatakan, anggota dewan itu sudah keluar beberapa jam lalu ketika kami datang.
"Dia keluar tadi usai salat Jumat,"ujarnya.(*)