Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

opini

Inilah Penjara di Indonesia

Sebagai insan Pemasyarakatan yang memiliki integritas, tentu beranggapan bahwa pekerjaan mulia ini belum tentu membuat mereka menjadi kaya.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Marwan Andi Kadir 

Oleh: Marwan Andi Kadir
Mahasiswa Pascasarjana Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Masyarakat awam masih memaknai 'hotel prodeo' sebagai penjara. Bahkan lebih familiar mengatakan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) sebagai tempat pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan bagi mereka yang melanggar hukum.

Sekilas pandang terhadap persepsi masyarakat tersebut tidak juga dapat disalahkan. Sebab sepintas mereka melihat adanya jeruji besi yang terdapat dalam Lapas dan Rutan.

Perlu perhatian lebih, tidak hanya terhadap letak dan konstruksi bangunannya, namun lebih kepada perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana di lapas atau rutan.

Sejarah sistem kepenjaraan di Indonesia, dilaksanakan dengan tujuan untuk membuat jera bagi para pelanggar hukum. Perkembangan kepenjaraan di Indonesia mempunyai masa serta ciri tersendiri, yang diwarnai oleh aspek-aspek sosio cultural, politis dan ekonomi.

Pada masa pelaksanaan pidana 'hilang kemerdekaan' di Indonesia sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berawal pada tahun 1872 hingga tahun 1945. Selanjutnya, masa perjuangan kemerdekaan dan karakteristik kepenjaraan nasional pada tahun 1945 hingga tahun 1963.

(BACA juga opini: Pendidikan Karakter ala Rhoma Irama)

Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Sahardjo SH (Menteri Kehakiman 10 Juli 1959-13 November 1963), pada 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.

Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara. Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.

Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

(BACA juga opini: Bukan Sekadar Menjadi Guru)

Hal tersebut agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Juga dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Layaknya sebuah institusi, pemasyarakatan yang hari ini, 27 April 2017, genap berusia 53 tahun, masih tetap tegar dengan prinsip meskipun terkesan lusuh dengan balutan pakaian (UU 12 tahun 1995) diantara beberapa jajaran penegak hukum lainnya.

Perkembangan teknologi serta arus modernisasi menjadikan prilaku masyarakat menjadi berkembang pula. Kondisi tersebut tidak hanya membawa kebaikan, namun juga disertai dengan kondisi negatif. Secara sederhana dapat dikaitkan pada prilaku tindak pidana terorisme, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Inspirasi Kartini

 

Inspirasi Kartini

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved