Pilkada Takalar 2017
Gugatan Bur-Nojeng Ditolak MK, KPU Tetapkan SK-HD Sabtu
KPU Takalar juga telah mempersiapkan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih 2017.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Takalar pasangan Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng), Rabu (26/4/2017).
Hal itu berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim Ketua Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jl Iman Bonjol, Jakarta Pusat.
KPU Takalar menilai, gugatan itu ditolak karena melihat sisi pembuktian pihak penggugat yang cenderung tidak sesuai dengan gugatan.
Baca: Jelang Sidang Putusan MK, Polisi Perketat Pengamanan KPU Takalar
"Memang dia lemah dari sisi pembuktian, terutama pembuktian di TPS. Sehingga itu dianggap bahwa pemohon tidak bisa dikabulkan gugatannya," ujar Kuasa Hukum KPU Takalar Mappinawang, usai menjalani sidang.
KPU Takalar juga telah mempersiapkan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih 2017.
Pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Se're (SK-HD) merupakan pasangan penantang petahana yang memperoleh suara tertinggi.
"Kita dari KPU sudah bekerja sesuai pada tahapan, ini bukan kemenangan kita tetapi gugatan pasangan Bur-Nojeng yang ditolak, dan setelah putusan ini, kita akan kembali melaksanakan tahapan Pilkada Takalar yaitu pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hari Sabtu," kata Komisioner KPU Takalar Muh Nur Arfah.(*)