Siswa SMA di Panciro Terancam Enam Tahun Penjara, Usai Tabrak Siswi Hingga Tewas
Kanit Laka Lantas Polres Gowa Ipda Dayu Ari, mengatakan Fahmi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Fahmi (18) siswa SMA Muhammadiyah Panciro yang menabrak Ade Emilia Amanda (16) di Kampung Pekanglabu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Palangga, Gowa, terancam hukuman enam tahun penjara.
Kanit Laka Lantas Polres Gowa Ipda Dayu Ari, mengatakan Fahmi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena dia yang membonceng, dia yang kena. Pasalnya itu 310 ayat 4 yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya Senin (17/4)/2017.
Fahmi yang berboncengan dengan Syahrul mengendarai motor Satria menabrak Ade yang mengendarai motor Honda Beat, Selasa (11/4) lalu.
Saat itu Fahmi baru saja pulang dari ujian nasional di sekolahnya. Sementara Ade hendak menjemput kakaknya yang pulang ujian di SMAN 9 Gowa (ex SMAN 1 Palangga).

Almarhum Ade tewas di tempat. Sementara Fahmi dan Syahrul dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf. Sebelum Fahmi dirujuk ke RS Labuang Baji Makassar.
Sampai saat ini keduanya masih mendapat perawatan di rumah sakit.
"Kasus ini tetap diproses tapi kita tunggu dulu tersangka keluar dari rumah sakit. Masih di opname di rumah sakit. Keluarga korban juga sempat datang mempertanyakan ini, tapi sudah kita jelaskan jika tersangka masih dirawat,".
Namun Dayu menambahkan jika dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP.