Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Burhanuddin Divonis 4 Tahun

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni lima tahun penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan basri
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Burhanuddin selaku anggota DPRD Jeneponto dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (07/04/2017).

Ia divonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Apabilah tidak mampu membayar dengan batas waktu ditentukan, diganti tiga bulan kurungan.

"Benar, Majelis hakim telah menvonis terdakwa selama empat tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahudin.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni lima tahun penjara.

Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto Minta Bupati Hadir Saat Sidang

Diketahui kasus ini berawal saat tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif.

Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012.

Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di lapangan.

Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.

Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Sejumlah legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu.

Dana aspirasi dianggarkan Rp 16 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota Dewan.

Baca: 2 Kali Tak Hadiri Persidangan Tipikor, Ini Alasan Syamsuddin Karlos

Dari hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam kasus ini, sebanyak 35 anggota DPRD Jeneponto periode 2009-2014 terlibat. Sebagian dari mereka telah diperiksa. (San)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved