2 Kali Tak Hadiri Persidangan Tipikor, Ini Alasan Syamsuddin Karlos
Syamsuddin rencana dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Basotika.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos dua kali tidak menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran pada saat itu sedang mengikuti kegiatan dan melaksanakan Ibadah Umroh.
"Bukan saya tidak mau menghadiri, tapi pada saat pemanggilan pertama tanggal 29 saya sedang melaksanakan umroh. Dan saya baru pulang pada tangga 30," kata Syamsuddin Karlos kepada TribunTimur.com, Jumat (7/4/2017).
Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto Minta Bupati Hadir Saat Sidang
Panggilan kedua sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bunsuhari Basotika, Syamsuddin tidak hadir dengan alasansedang mengikuti kegiatan di Kabupaten Jeneponto.
"Pemanggilan kedua saya Ke Jeneponto sore, sementara masuk surat pemanggilanya jam 9 malam," ucapnya.
Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar M Damis mengatakan, Syamsuddin Karlos sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk bersaksi di persidangan, tapi selalu mangkir tanpa alasan yang jelas," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, M Damis.
Syamsuddin rencana dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Basotika.
Bunsuhari didakwa dalam perkara korupsi dana aspirasi.
Baca: Bersaksi di Sidang Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Ini Pengakuan Mulyadi Mustamu
Damis menyebutkan, jika pemanggilan ketiga Syamsuddin tidak hadir memenuhi persidangan, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap saksi itu.
"Kami berikan kesempatan sekali lagi, jika tidak hadir lagi, maka kami bakal melakukan musyawarah untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar Damis.
Bunsuhari Basotika merupakan salah satu dari lima orang Politisi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Andi Mappatunru, Alamzah Mahadi Kulle,Burhanuddin , Syamsuddin dan seorangStaf Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto Adnan.(*)