Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata, Berkas Sengketa Pilkada Takalar Juga Dicuri Oknum Pejabat MK

Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke tas milik Edi dan kemudian disimpan di dalam loker milik Samauar. Hari berikutnya, Edi dan Samauar menyerahkan be

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan mantan Kepala Sub-Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Haryanto, sebagai tersangka dalam kasus pencurian berkas pemilihan kepala daerah.

Rudi mengaku, motif pencurian itu adalah membantu teman kuliahnya yang menjadi penasihat hukum salah satu pihak yang bersengketa di pilkada.
"Motifnya menolong teman kuliahnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Polisi masih mencari advokat yang disebut Rudi. Menurut Argo, orang tersebut tidak berafiliasi ke partai politik ataupun kader parpol.
Argo menambahkan, Rudi ditangkap Sabtu (25/3/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Rudi mengaku menyuruh dua satpam MK, Edi Mulyono dan Samauar, untuk mengambil berkas sengketa Pilkada Dogiyai (Papua), Takalar (Sulsel), dan Bengkulu, pada 27 Februari 2017.

Seperti diberitakan, pencurian ini dilakukan Edi Mulyono dan Samauar. Edi mengaku disuruh Kasubag Humas MK mengambil berkas pemilihan yang disengketakan.

"Awalnya Kasubag menghubungi Edi. Diajak ketemu di depan (gedung) Kementerian Desa. Bilang tolong ambilkan berkas, yang diambil waktu itu Dogiyai, Takalar, dan Bengkulu," ujar Argo.

Baca: Pejabat MK Curi Berkas Sengketa Pilkada, Ketahuan di CCTV, Disikat Deh

Baca: Ternyata Pejabat MK Curi 4 Berkas Sengketa Pilkada, Ada Berkas dari Sulawesi

Rudi memerintahkan Samauar untuk mengambil berkas sengketa pilkada wilayah lainnya. Namun, berkas yang diambil Samauar hanya fotocopinya. "Kasubag juga nyuruh Samauar untuk mengambil berkas tapi secara acak, 'silakan ambil terserah yang mana aja yang penting ambil berkas'. Ternyata yang diambil cuma fotocopy dari DIY, Salatiga, Tebo dan Sangihe," kata dia.

Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke tas milik Edi dan kemudian disimpan di dalam loker milik Samauar. Hari berikutnya, Edi dan Samauar menyerahkan berkas curian tersebut kepada Rudi. Penyerahan dilakukan di depan kantor RRI, Jakarta Pusat, yang terletak di samping gedung MK.

Setelah itu, Rudi memerintahkan Edi dan Samauar untuk mengembalikan berkas-berkas itu ke MK kembali. "Ada berkas yang dikembalikan. Jadi menurut tersangka tinggal satu yang tersisa," kata Argo.

Baca: Kopilot Garuda Salat Duduk, Pantas Cuaca Denpasar-Zhen Zhou Clear

Terkait pencurian berkas sengketa pilkada, Ketua MK, Arief Hidayat, telah memecat keempat pegawainya karena terbukti terlibat dalam pencurian dokumen. MK telah melakukan investigasi internal dan menemukan keempatnya bersekongkol.
Berdasarkan keterangan pihak MK, selain dua orang satpam itu dan Rudi Haryanto, satu orang lagi yang terlibat dalam kasus itu adalah adalah Sukirno, seorang staf di MK.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved