Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Pejabat MK Curi 4 Berkas Sengketa Pilkada, Ada Berkas dari Sulawesi

Fotocopy berkas pilkada ada DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Salatiga (Jawa Tengah), kemudian ada Sangi (Kepulauan Sangihe di Sulawesi Utara)

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, empat oknum pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencuri berkas Pilkada Dogiyai (Papua), juga mengaku telah mengambil beberapa berkas pilkada dari sejumlah wilayah lainnya

"Dari keterangannya seperti itu. Fotocopy berkas pilkada ada DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Salatiga (Jawa Tengah), kemudian ada Sangi (Kepulauan Sangihe di Sulawesi Utara)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (24/4/2017).

Argo mengatakan keterangan tersebut didapat dari dua satpam yang ditangkap dan diperiksa pada Kamis kemarin.
Polisi masih berusaha mencari ketiga berkas yang dimaksud beserta motif pencuriannya.

"Masih dalam pendalaman karena ini baru ditangkap. Masih kami periksa ya," kata Argo.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, berkas yang dimaksud masih lengkap di MK hingga hari ini.
"Laporan ke polisi saat itu, 9 Maret 2017, MK mendeteksi kehilangan permohonan awal dan surat kuasa Dogiyai," ujar Fajar saat dihubungi tribunnews.com terpisah.

Ketua MK, Arief Hidayat, telah memecat keempat pegawainya itu karena terbukti terlibat dalam pencurian dokumen.
MK telah melakukan investigasi internal dan menemukan keempatnya bersekongkol.

Baca: Pejabat MK Curi Berkas Sengketa Pilkada, Ketahuan di CCTV, Disikat Deh

Baca: KPK Tangkap Pejabat MK Inisial AM di Kompleks Menteri

Dua dari empat orang itu telah dijadikan tersangka oleh polisi, yaitu E dan S. Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Pihak MK mengatakan, keduanya merupakan petugas keamanan.

Berdasarkan keterangan pihak MK, dua orang lagi yang sudah dipecat terkait kasus itu adalah Sukirno, staf di MK, dan Rudi Haryanto, Kepala Sub Bagian Humas.

Reporter: Nibras Nada Nailufar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved