Wah! Pajak Rokok 2016 Capai Rp 484 Miliar
Tautoto mengatakan, pemerintah pusat bakal mentransfer pajak rokok jika kabupaten dan kota telah membuat laporan penggunaan dana.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengumumkan bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat tahun 2016 sebesar Rp 484 Miliar di Hotel Clarion Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Rabu(22/3/2017).
Tautoto mengatakan, pemerintah pusat bakal mentransfer pajak rokok jika kabupaten dan kota telah membuat laporan penggunaan dana.
“Pengumpulan laporan harus dilakukan secara kolektif agar pemerintah pusat segera mencairkan anggaran untuk periode berikutnya," katanya
Baca: Pemkab Bone Sosialisasi Pajak Rokok ke Pengusaha
Baca: 2016, Jeneponto Dapat PAD dari Pajak Rokok Rp 14 Miliar
Jika satu daerah tidak menyetor laporan, maka semua kabupaten/kota tidak akan mendapatkan dana bagi hasil rokok.
Pada tahun 2014, jumlah pajak rokok sebesar Rp 244 Miliar dan tahun 2015 Rp 397 Miliar. (*)