opini
Ketua KPK dan Kasus e-KTP
Nama-nama petinggi oknum anggota DPR atau pun pejabat negara yang diduga terlibat harus segera diproses hukum.
Oleh Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (Teropong Senayan, 21/10/2016) pernah menyebut Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat dalam skandal proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Menurut Gamawan, sebelum menjadi Ketua KPK, Agus Rahardjo menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Agus disebut-sebut sebagai pejabat negara yang meloloskan proyek e-KTP yang saat ini menjadi perhatian luas masyarakat.
Dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun itu, kini sudah masuk pemeriksaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), Jakarta.
Tetapi baru dua orang yang dicokok dan ditetapkan terdakwa dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negari (Kemendagri), yaitu Irman dan Sugoharto.
KPK belum menetapkan tersangka baru, meski publik tahu melibatkan banyak sosok petinggi negera. Pada sidang pertama di Pengadilan Tipikor (9/3/2017), Jaksa Penuntut KPK menyebut 37 orang nama oknum anggota DPR yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP.
Jangan sampai penyebutan nama itu hanya sekadar upaya “membangun citra” atau ingin menarik dukungan dan simpati publik saja.
BACA juga: Presiden Jokowi Kirim Karangan Bunga ke Tribunnews
Sikap Ketua KPK
Menurut Gamawan Fauzi, pembahasan proyek e-KTP telah dipresentasi di hadapan KPK dan meminta agar mengawasi pelaksanaannya.
KPK saat itu menurut Gamawan, juga meminta agar pelaksanaan proyek juga didampingi oleh LKPP yang saat itu dikepalai Agus Rahardjo.
Kenapa proyek e-KTP menjadi penting? Sebab Pasal 104 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, memerintahkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) paling lambat lima tahun sejak undang-udang itu disahkan.
Artinya, UPTD selaku Instansi Pelaksana harus membuat Nomor Induk Pendudk (NIK) sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang berskala nasional.
Yang jadi soal, karena sampai saat ini masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum terdaftar dan memiliki NIK dengan beragam alasan.
Sebut saja, karena alat elektronik rusak, pencetakan dan penerbitan tidak lancar, serta distribusi blangko dokumen KTP terhambat, bahkan blangko KTP habis.