Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Kolor Ijo' Penusuk Kelamin 23 Wanita di Luwu Timur Minta Keringanan Hukuman

Dia masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Ikbal alias Bala alias Kolor Ijo (30), terdakwa kasus penusukan alat kelamin 23 wanita yang sedang tidur, kembali disidang di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Selasa (23/8/16) siang. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ikbal alias Bala alias Kolor Ijo (30), terdakwa kasus penusukan alat kelamin 23 wanita yang sedang tidur, kembali disidang di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Selasa (23/8/16) siang.

Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Kepada majelis hakim diketua Khairul dan hakim anggota Andi Ishak dan Mahyudi, Ikbal meminta keringanan hukuman dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Dalam berkas perkara, Ikbal didakwa telah menusuk kelamin 23 wanita di sejumlah kecamatan se-Luwu Timur, satu korbannya meninggal.

Dia masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah.

Tujuannya hanya menusuk kelamin wanita, tidak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.

Saat ditangkap 17 November 2015, Ikbal mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati pada wanita.

Saat melakukan aksinya, pria ini hanya mengenakan celana dalam warna hijau, karena itulah dia digelari Kolor Ijo.

Ditengarai, Ikbal sedang menuntut ilmu hitam sehingga melakukan perbuatan tak manusiawi itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved