Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Kesaksian Freddy, Haris: Sudah Jadi Konsumsi Internal Lapas Nusakambangan

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menilai, informasi yang diungkapkan Haris tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Editor: Ilham Mangenre
republika
Freddy Budiman 

TRIBUN-TIMUR.COM- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar bertemu terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman pada Tahun 2014, di Lapas Nusakambangan.

Menurut Haris, pertemuan itu tak disengaja. Melalui Suster Yani, Freddy meminta bertemu dengan Haris.

Haris mengungkapkan, selama dua jam pertemuan, Freddy bercerita panjang lebar soal bisnis narkoba yang dijalankannya.

Freddy mengungkap adanya oknum Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional yang turut "bermain" dalam bisnisnya.

Cerita yang disampaikan Freddy ini tak langsung disebarluaskan Haris. Ia menyimpan kisah ini dan menunggu momentum yang tepat, yaitu menjelang eksekusi mati.

Beberapa hari menjelang hari eksekusi, Haris mengaku menyampaikan cerita ini kepada Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo.

Mengandalkan ingatan, Haris menuliskan kembali percakapannya dengan Freddy.

Ia berharap, Johan bisa menyampaikan cerita ini kepada Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, hingga menjelang eksekusi, tak ada respons dari Istana.

Haris memutuskan menyebarluaskan Freddy melalui pesan berantai.

Dijerat UU ITE

Haris tak menyangka keputusannya menyebarluaskan pesan itu membuatnya dilaporkan oleh tiga institusi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tiga institusi yang melaporkan Haris adalah TNI, Kepolisian RI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Laporan tersebut masuk pada Rabu (3/8/2016). Ia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Haris menyesalkan pelaporan itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved