Awas!! Ada 251 Narkoba Jenis Baru
yang dikhawatirkan, ke-251 narkotika jenis baru, sebagian besar belum diatur dalam UU Narkotika di Indonesia,
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN - Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali Moniaga mengatakan, saat ini sudah ditemukan 251 narkotika jenis baru di dunia.
Dari jumlah itu, 14 jenis narkotika di antaranya sudah masuk dan beredar di Indonesia. Sementara, jenis lainnya berpotensi masuk ke Indonesia, karena Indonesia dianggap pasar terbaik di Asia untuk peredaran narkotika.
Itu dikatakan Bali Moniaga dalam acara bertajuk 'Sosialisasi Penanganan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Sedang Menjalani Proses Peradilan Ditempatkan di Tahanan Atau di Tempat Rehabilitasi', kepada aparat penegak hukum di Sulawesi, yang digelar BNN di Hotel Singgasana, Makassar, Rabu (15/5/2013).
Menurut Moniaga, yang dikhawatirkan, ke-251 narkotika jenis baru, sebagian besar belum diatur dalam UU Narkotika di Indonesia, dan di beberapa UU Narkotika di negara lain.
Moniaga menuturkan, 14 narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia, ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai cair, serbuk, kristal, pil, serta dimasukkan dalam kapsul.(*)
Selengkapnya baca di Tribun edisi cetak hari ini