Usai UN, 5 Bocah Cabul Gowa Disidang
Pengacara kelima bocah SD, Nurhaeniaty mengatakan belum ada tuntutan.
Tayang:
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM- Usai mengikuti jadwal UN tingkat SD di Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Senin (6/5/2013) kelima bocah tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap temannya sendiri di Gowa langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidang.
Sidang kedua ini mengagendekan pengajuan esepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut.
Pengacara kelima bocah SD, Nurhaeniaty mengatakan belum ada tuntutan.
"Sebab baru pembacaan dakwaan oleh jaksa, dan juga belum ada
keterangan saksi. Tapi untuk pasalnya, mereka dikenakan pasal 82 tentang
perlindungan anak," paparnya yang diwawancarai usai sidang selesai.
Rencananya agenda selanjutnya mendengar keterangan saksi akan
dilaksanakan Rabu (8/5/2013). Senin (29/4/2013) lalu sidang pembacaan dakwaan juga
berlangsung di PN Sungguminasa. Proses sidang berjalan tertutup. Mereka
hanya didampingi oleh orangtua dan Kementerian Sosial.(*)