Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai UN, 5 Bocah Cabul Gowa Disidang

Pengacara kelima bocah SD, Nurhaeniaty mengatakan belum ada tuntutan.

Tayang:
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
 

SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM- Usai mengikuti jadwal UN tingkat SD di Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Senin (6/5/2013) kelima bocah tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap temannya sendiri di Gowa langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidang.

Sidang kedua ini  mengagendekan pengajuan esepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut.

Pengacara kelima bocah SD, Nurhaeniaty mengatakan belum ada tuntutan.

"Sebab baru pembacaan dakwaan oleh jaksa, dan juga belum ada keterangan saksi. Tapi untuk pasalnya, mereka dikenakan pasal 82 tentang perlindungan anak," paparnya yang diwawancarai usai sidang selesai.

Rencananya agenda selanjutnya mendengar keterangan saksi akan dilaksanakan Rabu (8/5/2013). Senin (29/4/2013) lalu sidang pembacaan dakwaan juga berlangsung di PN Sungguminasa. Proses sidang berjalan tertutup. Mereka hanya didampingi oleh orangtua dan Kementerian Sosial.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved