Prof Halide Protes Gambar Syahrul Tercoblos di Kertas Suara KPU
Guru Besar Universtias Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Halide
Editor:
Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Guru Besar Universtias Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof
Halide ikut protes terkait temuan ratusan gambar kandidat Gubernur
incumbent Sulsel 2013 nomor urut dua Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin
Nu'mang (Sayang) yang sudah tercoblos di kertas suara KPU.
Gambar Sayang ditemukan dominan sudah tercoblos oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel bersama KPU Palopo dan Sinjai sejak dua hari terakhir.
Menurut Prof Halide, KPU Sulsel patut diragukan atas temuan tersebut. Belum lagi, kata Prof Halide, KPU Sulsel patut dicurigai terkait lolosnya pemilik CV Adi Karya James Anggrek sebagai penender atau pencetak surat suara padahal sudah terbukti banyak melakukan kesalah sejak Pilgub 2007.
"Wah, nomor dua (Sayang) sudah tercoblos. na Si James yang di Talasapang itu memang sering bikin kesalahan itu, di juga itu waktu di 2007, waktu cetak soal ujian nasional dia juga bikin kesalahan itu, mestinya sudah diblack list itu. Nah, ini juga KPU, kenapa sampai menunjuk si James ini, padahal sudah banyak melakukan kesalahan, KPU juga patut dicurigai ini," kata Prof Halide saat menghubungi Tribun via telepon selularnya, Jumat (28/12/2012).
Jika surat suara yang rusak atau tercoblos tersebut, lanjut Prof Halide, betul-betul sebagai hasil cetakan James Anggrek dan kemudian terdistribusi, maka patut dituntut lantaran terkesan menguntungkan kandidat tertentu dan menciderai demokrasi.
"Iya, si James itu patut dituntut kalau itu benar dari percetakannya lagi, apalagi kalau benar ada persekonkolan itu dengan KPU. KPU Sulsel ini harus bertanggungnjawab, bakar itu yang tercoblos, ganti surat suara yang lain. Jangan sampai ada yang curang," Prof Halide menambahkan.
Restu KPU Sulsel memenangkan James Anggrek sebagai pemenang tender logistik KPU memang sudah menuai protes sebelumnya.
Bahkan tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersedia mengusut rekayasa tender dugaan penyelewengan dana pengadaan logistik itu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim yang dikonfirmasi, Selasa (23/10), membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. (*)
Gambar Sayang ditemukan dominan sudah tercoblos oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel bersama KPU Palopo dan Sinjai sejak dua hari terakhir.
Menurut Prof Halide, KPU Sulsel patut diragukan atas temuan tersebut. Belum lagi, kata Prof Halide, KPU Sulsel patut dicurigai terkait lolosnya pemilik CV Adi Karya James Anggrek sebagai penender atau pencetak surat suara padahal sudah terbukti banyak melakukan kesalah sejak Pilgub 2007.
"Wah, nomor dua (Sayang) sudah tercoblos. na Si James yang di Talasapang itu memang sering bikin kesalahan itu, di juga itu waktu di 2007, waktu cetak soal ujian nasional dia juga bikin kesalahan itu, mestinya sudah diblack list itu. Nah, ini juga KPU, kenapa sampai menunjuk si James ini, padahal sudah banyak melakukan kesalahan, KPU juga patut dicurigai ini," kata Prof Halide saat menghubungi Tribun via telepon selularnya, Jumat (28/12/2012).
Jika surat suara yang rusak atau tercoblos tersebut, lanjut Prof Halide, betul-betul sebagai hasil cetakan James Anggrek dan kemudian terdistribusi, maka patut dituntut lantaran terkesan menguntungkan kandidat tertentu dan menciderai demokrasi.
"Iya, si James itu patut dituntut kalau itu benar dari percetakannya lagi, apalagi kalau benar ada persekonkolan itu dengan KPU. KPU Sulsel ini harus bertanggungnjawab, bakar itu yang tercoblos, ganti surat suara yang lain. Jangan sampai ada yang curang," Prof Halide menambahkan.
Restu KPU Sulsel memenangkan James Anggrek sebagai pemenang tender logistik KPU memang sudah menuai protes sebelumnya.
Bahkan tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersedia mengusut rekayasa tender dugaan penyelewengan dana pengadaan logistik itu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim yang dikonfirmasi, Selasa (23/10), membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. (*)