Menyingkap Tabir Kesaksian Rosa
Berbagai kesaksian dalam sidang terdakwa Nazaruddin, seperti kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis di Pengadilan Tipikor
Berbagai kesaksian dalam sidang terdakwa Nazaruddin, seperti kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, telah menyedot perhatian dunia hukum.
Paling tidak, publik mulai paham bahwa tabir dugaan adanya persekongkolan dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang mulai tersibak. Nama-nama elite kekuasaan dan partai politik yang sebelumnya disebut-sebut Nazaruddin, ternyata diperkuat oleh keterangan dua saksi itu.
Ada dua indikasi sebagai fakta hukum yang bisa dijadikan alat bukti dari kesaksian Rosa yang sudah berstatus terpidana dalam kasus ini. Pertama, Rosa membeberkan pengakuan kalau dirinya dan keluarganya diancam akan dibunuh.
Tetapi yang patut diapresiasi, justru kesaksian Rosa sedikit menguntungkan Nazaruddin, terutama tudingan terhadap orang-orang partai politik yang mendesain penanganan proyek Wisma Atlet. Rosa dan Yulianis menjelaskan bahwa ada uang pelicin yang diberikan kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggolkan proyek tersebut di Badan Anggaran (Banggar).
Kedua, Rosa menyebut sejumlah nama petinggi partai berkuasa, seperti adanya "bos besar dan ketua besar". Menurut Rosa, sang bos besar adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan ketua besar tak lain adalah Mirwan Amir yang menjabat Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Nama-nama tersebut diduga kecipratan dana proyek Wisma Atlet, meski lagi-lagi dibantah sebagai suatu yang tidak benar.
Rosa membeberkan pula pembagian fee, misalnya terhadap Gubernur Sumatra Selatan sebesar 2,5% dari Rp191 miliar nilai proyek pembangunan Wisma Atlet. Sementara untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010, dana juga digelontorkan sebesar Rp500 juta.
Malah Rosa menyebut keterlibatan Coel Mallarangeng, saudara kandung Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Total uang pelumas proyek Wisma Atlet yang digelontorkan Grup Permai, menurut Rosa sekitar Rp 10 miliar, Rp5 miliar diberikan kepada anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat (Media Indonesia, 18/1/ 2012).
Sangat Terang
Lalu, apa lagi yang mesti dipikir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sampai kini belum bertindak tegas dengan fakta yang terungkap dalam sidang pengadilan. Padahal, sangat terang benderang terungkap siapa saja yang merencanakan dan menerima dana secara melawan hukum.
KPK bisa mengklasifikasi aliran dana tersebut dalam dua kategori, yaitu terkait proses pengambilan keputusan penentuan perusahaan yang akan menangani proyek di Banggar DPR, serta terkait dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Publik berharap, agar KPK secepatnya meminta keterangan nama-nama yang disebut oleh Rosa dan Yulianis, bahkan bisa dipertimbangkan untuk didengarkan keterangannya di depan sidang pengadilan terdakwa Nazaruddin.
Kesetaraan di depan hukum harus dijadikan dasar bagi KPK, tanpa memandang kedudukan nama-nama yang disebutkan tertlibat. Jangan sampai kesaksian Rosa dan Yulianis yang sebetulnya memberikan petunjuk kuat dianggap angin lalu saja. Posisi Rosa dan Yulianis sangat strategis sebagai penyimpan banyak informasi permainan uang untuk kepentingan kekuasaan.
Semua nama yang disebutkan dan diduga mendapat kucuran dana, tidak boleh lagi ditutup-tutupi. Sebab fenomena yang terbaca, ada indikasi bakal diupayakan untuk ditutup keterlibatan nama-nama itu untuk menjaga citra partai. Padahal, justru citra Partai Demokrat akan tersandera jika tidak secepatnya dibuat terang apakah nama-nama tersebut diproses hukum sebagai tersangka, atau sama sekali tidak terlibat. Semua ini menjadi tugas KPK yang selama ini selalu berjanji akan membongkar kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Memang dipahami bahwa kasus ini penuh dengan komplikasi politik yang luar biasa, terutama saat KPK akan menetapkan tersangka nama-nama yang disebut. Politik harus dipisahkan dalam proses hukum, meski selama ini hukum di negeri ini selalu dikontrol oleh politik.
KPK harus berani bersikap bahwa hukum akan ditegakkan dan tak akan mampu diobok-obok oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Tak boleh ada upaya konspirasi untuk melokalisir tersangka hanya sampai pada Nazaruddin, karena rakyat sudah mengetahuinya dan boleh jadi akan berdampak lebih parah.
Komitmen KPK untuk tidak pandang bulu, saatnya dibuktikan. Makanya, berita tentang adanya perpecahan pimpinan KPK soal penetapan tersangka baru kasus Wisma Atlet patut diapresiasi sebagai kondisi yang memprihatinkan. Diberitakan (Media Indonesia, 27/1/2012) Ketua KPK Abraham Samad sempat mau meneken surat penetapan tersangka dan perintah penangkapan Anas Urbaningrum pada Senin (23/01/2012).
Namun, ditentang oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, sehingga Abraham sempat memukul meja. Jika ini benar terjadi, selaku pemerhati, aktivis antikorupsi, dan rakyat luas yang jadi korban para koruptor harus mendukung langkah tegas Ketua KPK.
KPK tidak boleh terbawa arus politik dan kekuasaan sehingga tidak membuka tuntas skandal ini, sebab KPK jilid III ini memiliki kredibilitas dan dipercaya penuh oleh rakyat. Apalagi sebagian besar penyebab keruwetan persoalan bangsa yang menimbulkan berbagai kekecewaan rakyat, justru berpangkal pada semakin mengguritanya praktik korupsi dan buruknya penegakan hukum. Realitas ini sudah bukan lagi rahasia, sehingga negara seolah-olah dijadikan "mainan" oleh sebuah konspirasi.