Menyingkap Tabir Kesaksian Rosa
Tribun Timur - Selasa, 31 Januari 2012 00:01 WITA

dok. tribun
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
Berita Terkait
- Kejati Pastikan Tersangka Korupsi Penyaluran Dana…
- Kejati Fokuskan Usut Sisa Anggaran Pembangunan Menara…
- Pejabat PLN Terancam Tersangka
- Kejari Usut Tiga Kasus Korupsi Tak Jelas
- Bupati Takalar Disebut Terlibat Korupsi Pengadaan…
- Polisi Periksa Irsan Galigo Pekan Depan
- Dugaan Korupsi RS di Bantaeng Akan Ditutup
- Angie, Mantan Puteri Indonesia Pertama Masuk Penjara
- Pejabat Takalar Divonis Satu Tahun Penjara
- Lima Kepsek MTs di Makassar Mangkir Dari Pemeriksaan…
Berbagai kesaksian dalam sidang terdakwa Nazaruddin, seperti kesaksian Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, telah menyedot perhatian dunia hukum.
Paling tidak, publik mulai paham bahwa tabir dugaan adanya persekongkolan dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang mulai tersibak. Nama-nama elite kekuasaan dan partai politik yang sebelumnya disebut-sebut Nazaruddin, ternyata diperkuat oleh keterangan dua saksi itu.
Ada dua indikasi sebagai fakta hukum yang bisa dijadikan alat bukti dari kesaksian Rosa yang sudah berstatus terpidana dalam kasus ini. Pertama, Rosa membeberkan pengakuan kalau dirinya dan keluarganya diancam akan dibunuh.
Tetapi yang patut diapresiasi, justru kesaksian Rosa sedikit menguntungkan Nazaruddin, terutama tudingan terhadap orang-orang partai politik yang mendesain penanganan proyek Wisma Atlet. Rosa dan Yulianis menjelaskan bahwa ada uang pelicin yang diberikan kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggolkan proyek tersebut di Badan Anggaran (Banggar).
Kedua, Rosa menyebut sejumlah nama petinggi partai berkuasa, seperti adanya "bos besar dan ketua besar". Menurut Rosa, sang bos besar adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan ketua besar tak lain adalah Mirwan Amir yang menjabat Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Nama-nama tersebut diduga kecipratan dana proyek Wisma Atlet, meski lagi-lagi dibantah sebagai suatu yang tidak benar.
Rosa membeberkan pula pembagian fee, misalnya terhadap Gubernur Sumatra Selatan sebesar 2,5% dari Rp191 miliar nilai proyek pembangunan Wisma Atlet. Sementara untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010, dana juga digelontorkan sebesar Rp500 juta.
Malah Rosa menyebut keterlibatan Coel Mallarangeng, saudara kandung Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Total uang pelumas proyek Wisma Atlet yang digelontorkan Grup Permai, menurut Rosa sekitar Rp 10 miliar, Rp5 miliar diberikan kepada anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat (Media Indonesia, 18/1/ 2012).
Sangat Terang
Lalu, apa lagi yang mesti dipikir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sampai kini belum bertindak tegas dengan fakta yang terungkap dalam sidang pengadilan. Padahal, sangat terang benderang terungkap siapa saja yang merencanakan dan menerima dana secara melawan hukum.
KPK bisa mengklasifikasi aliran dana tersebut dalam dua kategori, yaitu terkait proses pengambilan keputusan penentuan perusahaan yang akan menangani proyek di Banggar DPR, serta terkait dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Publik berharap, agar KPK secepatnya meminta keterangan nama-nama yang disebut oleh Rosa dan Yulianis, bahkan bisa dipertimbangkan untuk didengarkan keterangannya di depan sidang pengadilan terdakwa Nazaruddin.
Kesetaraan di depan hukum harus dijadikan dasar bagi KPK, tanpa memandang kedudukan nama-nama yang disebutkan tertlibat. Jangan sampai kesaksian Rosa dan Yulianis yang sebetulnya memberikan petunjuk kuat dianggap angin lalu saja. Posisi Rosa dan Yulianis sangat strategis sebagai penyimpan banyak informasi permainan uang untuk kepentingan kekuasaan.
Semua nama yang disebutkan dan diduga mendapat kucuran dana, tidak boleh lagi ditutup-tutupi. Sebab fenomena yang terbaca, ada indikasi bakal diupayakan untuk ditutup keterlibatan nama-nama itu untuk menjaga citra partai. Padahal, justru citra Partai Demokrat akan tersandera jika tidak secepatnya dibuat terang apakah nama-nama tersebut diproses hukum sebagai tersangka, atau sama sekali tidak terlibat. Semua ini menjadi tugas KPK yang selama ini selalu berjanji akan membongkar kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Memang dipahami bahwa kasus ini penuh dengan komplikasi politik yang luar biasa, terutama saat KPK akan menetapkan tersangka nama-nama yang disebut. Politik harus dipisahkan dalam proses hukum, meski selama ini hukum di negeri ini selalu dikontrol oleh politik.
KPK harus berani bersikap bahwa hukum akan ditegakkan dan tak akan mampu diobok-obok oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Tak boleh ada upaya konspirasi untuk melokalisir tersangka hanya sampai pada Nazaruddin, karena rakyat sudah mengetahuinya dan boleh jadi akan berdampak lebih parah.
Komitmen KPK untuk tidak pandang bulu, saatnya dibuktikan. Makanya, berita tentang adanya perpecahan pimpinan KPK soal penetapan tersangka baru kasus Wisma Atlet patut diapresiasi sebagai kondisi yang memprihatinkan. Diberitakan (Media Indonesia, 27/1/2012) Ketua KPK Abraham Samad sempat mau meneken surat penetapan tersangka dan perintah penangkapan Anas Urbaningrum pada Senin (23/01/2012).
Namun, ditentang oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, sehingga Abraham sempat memukul meja. Jika ini benar terjadi, selaku pemerhati, aktivis antikorupsi, dan rakyat luas yang jadi korban para koruptor harus mendukung langkah tegas Ketua KPK.
KPK tidak boleh terbawa arus politik dan kekuasaan sehingga tidak membuka tuntas skandal ini, sebab KPK jilid III ini memiliki kredibilitas dan dipercaya penuh oleh rakyat. Apalagi sebagian besar penyebab keruwetan persoalan bangsa yang menimbulkan berbagai kekecewaan rakyat, justru berpangkal pada semakin mengguritanya praktik korupsi dan buruknya penegakan hukum. Realitas ini sudah bukan lagi rahasia, sehingga negara seolah-olah dijadikan "mainan" oleh sebuah konspirasi.
Langkah Hukum
Melindungi Rosa dan Yulianis demi menjaga konsistensi kesaksiannya apabila diperiksa kembali oleh penyidik KPK saat ada tersangka baru, menjadi pertaruhan besar. Apalagi berbagai bentuk tekanan, termasuk pembentukan opini publik dari nama-nama yang disebut juga terus mencuat.
Tindakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Rosa dan Yulianis, patut didukung sebagai gambaran betapa komplikasi posisi saksi untuk membongkar dugaan gurita korupsi dalam kasus Wisma Atlet dan kasus Hambalang.
Begitu pula, kekuatan super besar yang dimiliki KPK, paling tidak bisa melakukan banyak hal. Misalnya, secepatnya memanggil dan memproses nama-nama yang diungkap Rosa di persidangan.
Pemanggilan ini sekaligus akan membuktikan bahwa di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. Pada aspek lain, KPK dapat membekukan rekening nama-nama yang disebut Rosa, bahkan mengawasi mereka secara ketat dengan meminta pihak imigrasi untuk mencekalnya. Inilah langkah progesif bagi KPK, sebagaimana selalu didengungkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus ditangani dengan cara luar biasa pula.
Menempuh langkah hukum tersebut, paling tidak KPK telah memosisikan kesaksian Rosa dan Yulianis di pengadilan sebagai alat bukti, bukan isapan jempol seperti selama ini sering dituduhkan.
Kasus Wisma Atlet dan kasus Hambalang yang diduga melibatkan partai berkuasa, sebetulnya sedang menemukan titik terang baru. Tetapi jika tidak ada langkah berani, cepat, dan tegas dari KPK, dipastikan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah itu kembali akan tersembunyi di lorong gelap, seperti kasus korupsi kakap lainnya yang diduga melibatkan elit politik dan kekuasaan.
Jika itu yang terjadi, perang melawan korupsi hanyalah kebohongan, sekadar menghibur rakyat, padahal kepercayaan untuk mengelola kekuasaan diberikan rakyat saat pemilihan umum.
Makanya, kita berharap agar partai politik yang kadernya disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan proyek Hambalang, juga melakukan langkah hukum di internal partainya. Misalnya, segera menonaktifkan nama-nama yang disebutkan itu, sebagai langkah pembuktian saat kampanye pemilu 2009 "katakan tidak kepada korupsi".
Mereka yang berkuasa saat ini sudah bisa diseleksi mana yang pantas dipilih kembali pada pemilu 2014. Mulai sekarang harus diawasi, karena berdasarkan prediksi ICW, tahun 2012 adalah tahun awas bagi anggaran, tahun awas bagi lembaga politik, tahun awas bagi badan pengawas keuangan. Jangan sampai dana APBN dan APBD digarong lagi untuk persiapan kampanye tahun 2014.
Oleh: Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
Paling tidak, publik mulai paham bahwa tabir dugaan adanya persekongkolan dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang mulai tersibak. Nama-nama elite kekuasaan dan partai politik yang sebelumnya disebut-sebut Nazaruddin, ternyata diperkuat oleh keterangan dua saksi itu.
Ada dua indikasi sebagai fakta hukum yang bisa dijadikan alat bukti dari kesaksian Rosa yang sudah berstatus terpidana dalam kasus ini. Pertama, Rosa membeberkan pengakuan kalau dirinya dan keluarganya diancam akan dibunuh.
Tetapi yang patut diapresiasi, justru kesaksian Rosa sedikit menguntungkan Nazaruddin, terutama tudingan terhadap orang-orang partai politik yang mendesain penanganan proyek Wisma Atlet. Rosa dan Yulianis menjelaskan bahwa ada uang pelicin yang diberikan kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggolkan proyek tersebut di Badan Anggaran (Banggar).
Kedua, Rosa menyebut sejumlah nama petinggi partai berkuasa, seperti adanya "bos besar dan ketua besar". Menurut Rosa, sang bos besar adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan ketua besar tak lain adalah Mirwan Amir yang menjabat Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Nama-nama tersebut diduga kecipratan dana proyek Wisma Atlet, meski lagi-lagi dibantah sebagai suatu yang tidak benar.
Rosa membeberkan pula pembagian fee, misalnya terhadap Gubernur Sumatra Selatan sebesar 2,5% dari Rp191 miliar nilai proyek pembangunan Wisma Atlet. Sementara untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010, dana juga digelontorkan sebesar Rp500 juta.
Malah Rosa menyebut keterlibatan Coel Mallarangeng, saudara kandung Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Total uang pelumas proyek Wisma Atlet yang digelontorkan Grup Permai, menurut Rosa sekitar Rp 10 miliar, Rp5 miliar diberikan kepada anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat (Media Indonesia, 18/1/ 2012).
Sangat Terang
Lalu, apa lagi yang mesti dipikir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sampai kini belum bertindak tegas dengan fakta yang terungkap dalam sidang pengadilan. Padahal, sangat terang benderang terungkap siapa saja yang merencanakan dan menerima dana secara melawan hukum.
KPK bisa mengklasifikasi aliran dana tersebut dalam dua kategori, yaitu terkait proses pengambilan keputusan penentuan perusahaan yang akan menangani proyek di Banggar DPR, serta terkait dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Publik berharap, agar KPK secepatnya meminta keterangan nama-nama yang disebut oleh Rosa dan Yulianis, bahkan bisa dipertimbangkan untuk didengarkan keterangannya di depan sidang pengadilan terdakwa Nazaruddin.
Kesetaraan di depan hukum harus dijadikan dasar bagi KPK, tanpa memandang kedudukan nama-nama yang disebutkan tertlibat. Jangan sampai kesaksian Rosa dan Yulianis yang sebetulnya memberikan petunjuk kuat dianggap angin lalu saja. Posisi Rosa dan Yulianis sangat strategis sebagai penyimpan banyak informasi permainan uang untuk kepentingan kekuasaan.
Semua nama yang disebutkan dan diduga mendapat kucuran dana, tidak boleh lagi ditutup-tutupi. Sebab fenomena yang terbaca, ada indikasi bakal diupayakan untuk ditutup keterlibatan nama-nama itu untuk menjaga citra partai. Padahal, justru citra Partai Demokrat akan tersandera jika tidak secepatnya dibuat terang apakah nama-nama tersebut diproses hukum sebagai tersangka, atau sama sekali tidak terlibat. Semua ini menjadi tugas KPK yang selama ini selalu berjanji akan membongkar kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Memang dipahami bahwa kasus ini penuh dengan komplikasi politik yang luar biasa, terutama saat KPK akan menetapkan tersangka nama-nama yang disebut. Politik harus dipisahkan dalam proses hukum, meski selama ini hukum di negeri ini selalu dikontrol oleh politik.
KPK harus berani bersikap bahwa hukum akan ditegakkan dan tak akan mampu diobok-obok oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Tak boleh ada upaya konspirasi untuk melokalisir tersangka hanya sampai pada Nazaruddin, karena rakyat sudah mengetahuinya dan boleh jadi akan berdampak lebih parah.
Komitmen KPK untuk tidak pandang bulu, saatnya dibuktikan. Makanya, berita tentang adanya perpecahan pimpinan KPK soal penetapan tersangka baru kasus Wisma Atlet patut diapresiasi sebagai kondisi yang memprihatinkan. Diberitakan (Media Indonesia, 27/1/2012) Ketua KPK Abraham Samad sempat mau meneken surat penetapan tersangka dan perintah penangkapan Anas Urbaningrum pada Senin (23/01/2012).
Namun, ditentang oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, sehingga Abraham sempat memukul meja. Jika ini benar terjadi, selaku pemerhati, aktivis antikorupsi, dan rakyat luas yang jadi korban para koruptor harus mendukung langkah tegas Ketua KPK.
KPK tidak boleh terbawa arus politik dan kekuasaan sehingga tidak membuka tuntas skandal ini, sebab KPK jilid III ini memiliki kredibilitas dan dipercaya penuh oleh rakyat. Apalagi sebagian besar penyebab keruwetan persoalan bangsa yang menimbulkan berbagai kekecewaan rakyat, justru berpangkal pada semakin mengguritanya praktik korupsi dan buruknya penegakan hukum. Realitas ini sudah bukan lagi rahasia, sehingga negara seolah-olah dijadikan "mainan" oleh sebuah konspirasi.
Langkah Hukum
Melindungi Rosa dan Yulianis demi menjaga konsistensi kesaksiannya apabila diperiksa kembali oleh penyidik KPK saat ada tersangka baru, menjadi pertaruhan besar. Apalagi berbagai bentuk tekanan, termasuk pembentukan opini publik dari nama-nama yang disebut juga terus mencuat.
Tindakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Rosa dan Yulianis, patut didukung sebagai gambaran betapa komplikasi posisi saksi untuk membongkar dugaan gurita korupsi dalam kasus Wisma Atlet dan kasus Hambalang.
Begitu pula, kekuatan super besar yang dimiliki KPK, paling tidak bisa melakukan banyak hal. Misalnya, secepatnya memanggil dan memproses nama-nama yang diungkap Rosa di persidangan.
Pemanggilan ini sekaligus akan membuktikan bahwa di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. Pada aspek lain, KPK dapat membekukan rekening nama-nama yang disebut Rosa, bahkan mengawasi mereka secara ketat dengan meminta pihak imigrasi untuk mencekalnya. Inilah langkah progesif bagi KPK, sebagaimana selalu didengungkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus ditangani dengan cara luar biasa pula.
Menempuh langkah hukum tersebut, paling tidak KPK telah memosisikan kesaksian Rosa dan Yulianis di pengadilan sebagai alat bukti, bukan isapan jempol seperti selama ini sering dituduhkan.
Kasus Wisma Atlet dan kasus Hambalang yang diduga melibatkan partai berkuasa, sebetulnya sedang menemukan titik terang baru. Tetapi jika tidak ada langkah berani, cepat, dan tegas dari KPK, dipastikan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah itu kembali akan tersembunyi di lorong gelap, seperti kasus korupsi kakap lainnya yang diduga melibatkan elit politik dan kekuasaan.
Jika itu yang terjadi, perang melawan korupsi hanyalah kebohongan, sekadar menghibur rakyat, padahal kepercayaan untuk mengelola kekuasaan diberikan rakyat saat pemilihan umum.
Makanya, kita berharap agar partai politik yang kadernya disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan proyek Hambalang, juga melakukan langkah hukum di internal partainya. Misalnya, segera menonaktifkan nama-nama yang disebutkan itu, sebagai langkah pembuktian saat kampanye pemilu 2009 "katakan tidak kepada korupsi".
Mereka yang berkuasa saat ini sudah bisa diseleksi mana yang pantas dipilih kembali pada pemilu 2014. Mulai sekarang harus diawasi, karena berdasarkan prediksi ICW, tahun 2012 adalah tahun awas bagi anggaran, tahun awas bagi lembaga politik, tahun awas bagi badan pengawas keuangan. Jangan sampai dana APBN dan APBD digarong lagi untuk persiapan kampanye tahun 2014.
Oleh: Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
Penulis : Adyn
Editor : Aldy