Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Memperkuat Komitmen Keterbukaan

Memperingati Right to Know Day 28 September

Tayang:
Editor: Ridwan Putra
Memperingati Right to Know Day 28 September

Mattewakkan,
Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan

SEJAK tahun 2002, masyarakat dunia telah menjadikan setiap tanggal 28 September sebagai Right to Know Day (RTD) atau Hari Hak Untuk Tahu. Peringatan dilakukan oleh terutama negara-negara yang telah memberlakukan aturan tentang Transparansi, Right to Information (RTI) Act, atau Freedom of Information (FOI) Law. 

Saat ini telah ada sekitar 40 negara yang ikut memperingati Right to Know Day ini, termasuk Indonesia yang pada tahun 2010 lalu telah memberlakukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Peringatan Right to Know Day pertama kali dimulai di Sofia, Bulgaria. Gagasan ini muncul saat berlangsung International Meeting of Access to Information di negara tersebut yang berhasil mencetuskan perlunya sebuah hari khusus diberikan untuk mempromosikan kebebasan memperoleh informasi di dunia.

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran global setiap individu untuk mengakses informasi pemerintah dan juga mempromosikan akses informasi publik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

UU KIP di Indonesia, di Indonesia, Right to Know Day akan diperingati di Jakarta dengan melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi badan publik untuk mengimplementasikan UU KIP  secara optimal, menguatkan komitmen bersama akan pelaksanaan UU KIP, dan mencapai dukungan penuh dari pemerintah agar konsisten dalam melaksanakan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan akuntabel. 

Kegiatan-kegiatan  yang akan dilakukan dalam peringatan ini diantaranya; dialog publik tentang keterbukaan informasi, peluncuran peraturan Komisi Informasi tentang penyelesaian sengketa informasi dan Pengumuman Rating Keterbukaan Informasi di Badan Publik.

Secara nasional, praktik keterbukaan informasi publik yang dilakukan Badan Publik masih sangat lemah.  Hal ini terlihat dari jumlah Badan Publik yang telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Standar Prosedur Operasional tentang Layanan Informasi Publik dan telah melaksanakan pelayanan informasi dengan baik.

Data terakhir mengungkapkan bahwa baru 40 badan publik negara yang telah memiliki PPID, 9 di badan pulik non negara, Pemerintah Provinsi ada 9, dan hanya 15 di Kabupaten/Kota.
Baru 5 Kabupaten/ Kota di Sulawesi Selatan sendiri baru 5 badan publik negara yang telah menetapkan PPID yaitu; Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Luwu Utara.  Padahal laporan dan aduan terkait sengketa informasi sudah hampir setiap hari diterima oleh Komisi Informasi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) meskipun saat ini masih dalam tahap konsultasi dan advokasi. 

Sebagai gambaran, sebagian besar konsultasi yang dilakukan Pemohon Informasi ke KI Sulsel terkait informasi publik tentang; Dana BOS, kebijakan di perguruan tinggi negeri, pertanahan, perpajakan, proses tender barang dan jasa, pelayanan publik dan proses penyelenggaraan PILKADA. 

Laporan dan aduan ini akan semakin bertambah banyak seiring sosialisasi yang terus dilakukan, apalagi dalam waktu dekat Sulawesi Selatan akan menghadapi beberapa momen politik seperti Pilkada dan Pilgub yang akan menyita energi dan perhatian masyarakat. 

Tentu saja masyarakat akan menggunakan UU KIP sebagai dasar untuk mengakses informasi publik terkait penyelenggaraan Pilkada/ Pilgub; mulai dari informasi data pemilih, dana penyelenggara, dana kampanye para kandidat sampai ke hasil pemilihan itu sendiri.  Hal ini demi menjamin kedua momen politik tersebut berlangsung secara transparan dan berkualitas.
PPID dan Inisiatif Pemerintah.

Ketiadaan PPID akan membuat Badan Publik mengalami kesulitan jika ada permintaan informasi sebab dalam Standar Layanan Informasi Publik hanya PPID yang diberi wewenang untuk melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik terhadap setiap informasi publik. 

Kewenangan ini untuk memutuskan apakah sebuah informasi publik bisa diakses oleh publik atau justru harus ditutup.  Selain itu, PPID juga nantinya akan mewakili Badan Publik jika terjadi proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. 
Dengan demikian implementasi UU KIP di Sulawesi Selatan sangat tergantung kepada inisiatif Badan Publik untuk mulai menetapkan PPID dan perangkat pendukungnya.  Sudah semestinya inisiatif tersebut berasal dari Badan Publik Negara (Pemprov, Pemkab/Kota, dan Lembaga Negara di daerah) untuk memberi contoh ke Badan Publik lain sehingga masyarakat bisa meyakini jika pemerintah kita mempunyai komitmen kuat untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Akhirnya  semoga peringatan Right to Know Day ini bisa menjadi dorongan kepada Badan Publik, khususnya di Sulawesi Selatan,  untuk tetap memegang komitmen dalam pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan transparansi demi terwujudnya pemerintahan yang benar dan baik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved