Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Perdana Korupsi Bantuan Hibah Persuteraan Wajo, Kajari Harianto Pane jadi JPU

Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Soedharmanto serta Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Muhammad Yusril Natsir.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
SIDANG KORUPSI - Kajari Wajo, Harianto Pane (tengah) jadi JPU saat sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan (Murbei) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Rabu (1/4/2026). Agenda sidang agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni MKS, MTT, dan MD. 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO — Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan (murbei) Tahun Anggaran 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Rabu (1/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni MKS, MTT, dan MD.

Ketiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara ini. MKS bertindak sebagai penyedia, MTT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MD sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kehadiran Harianto Pane sebagai JPU menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Wajo dalam mengawal proses penegakan hukum secara serius, tidak hanya di level kebijakan tetapi juga dalam proses persidangan.

Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Soedharmanto serta Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Muhammad Yusril Natsir.

Dalam dakwaannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP terbaru.

“Mereka didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Harianto.

Seluruh terdakwa hadir dalam persidangan dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Berawal dari Proyek Hibah Persuteraan

Perkara ini merupakan kelanjutan dari penanganan dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan murbei Tahun Anggaran 2022 di Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo.

Kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Wajo sejak tahap penyidikan hingga akhirnya dilimpahkan ke persidangan.

Sebelumnya, Kejari Wajo menetapkan MKS, MTT, dan MD sebagai tersangka pada Desember 2025.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kajari Wajo, Harianto Pane, didampingi Kasi Intel Andi Saifullah dan Kasi Pidsus Soedarto di Kantor Kejari Wajo.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved