Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Besaran Beasiswa LPDP, Viral Dwi Sasetyaningtyas Lelah Jadi WNI

Viral Dwi Sasetyaningtyas penerima beasiswa LPDP mengaku lelah jadi warga negara Indonesia

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
UANG SAKU LPDP - DS dan sanksi besaran uang yang harus dikembalikan AP atau suami DS jika melanggar LPDP. Berdasarkan tabel pendanaan LPDP 2025, uang saku bulanan penerima beasiswa di Inggris berkisar sekitar Rp31,8 juta hingga Rp43 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Viral Dwi Sasetyaningtyas penerima beasiswa LPDP mengaku lelah jadi warga negara Indonesia
  • Dwi Sasetyaningtyas lulusan S2 Belanda tahun 2017 lalu
  • Videonya viral membagikan rasa senangnya setelah anaknya diterima jadi warga negera Inggris

 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah besaran beasiswa LPDP bagi penerima yang kuliah di luar negeri.

Viral Dwi Sasetyaningtyas penerima beasiswa LPDP mengaku lelah jadi warga negara Indonesia.

Dwi Sasetyaningtyas lulusan S2 Belanda tahun 2017 lalu.

Videonya viral membagikan rasa senangnya setelah anaknya diterima jadi warga negera Inggris.

Setelah viral, Dwi Sasetyaningtyas menyampaikan permohonan maaf.

Dalam permohonan maaf itu, Dwi Sasetyaningtyas mengaku lelah jadi warga negara Indonesia.

"Pernyataan tersebut lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustasi pribadi saya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang saya rasakan," kata Dwi Sasetyaningtyas melalui akun instagramnya @sasetyaningtyas.

Suami DS Terancam Sanksi Kembalikan Dana

Terkait polemik alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan pernyataan “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan”, LPDP menegaskan saat ini tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban kontribusi oleh salah satu alumni penerima beasiswa berinisial AP, suami DS.

Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi, mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi hingga pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan program.

LPDP menekankan langkah itu bukan didasarkan pada asumsi atau tekanan opini publik, melainkan bagian dari tata kelola dan pengawasan yang berlaku bagi seluruh awardee dan alumni.

Apabila hasil pendalaman membuktikan kewajiban kontribusi di Indonesia belum dijalankan, LPDP menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

Hal tersebut telah teruari dalam unggahan pada akun X @lpdp_ri menanggapi peristiwa viral yang menyangkut DS atau Dwi Saseningtyas.

LPDP dalam unggahannya, tepatnya pada poin 5 dan 6 memang menyinggung suami DS yakni AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi disertai ancaman sanksi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved