Dari Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Awardee LPDP Enaldi Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik
Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan publik lantaran menyampaikan rasa syukur karena anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Media sosial diramaikan dengan unggahan seorang alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang menyampaikan rasa syukur karena anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Unggahan video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam komentar dari warganet.
Tidak sedikit yang menyayangkan pernyataannya, mengingat Dwi merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Banyak yang mempertanyakan kontribusi Dwi sebagai penerima beasiswa dari pajak rakyat.
Pernyataannya dianggap tidak pantas sebagai alumni LPDP yang seharusnya memberikan harapan dan teladan positif.
Publik pun mempertanyakan bagaimana kewajiban dan skema kontribusi balik alumni LPDP kepada tanah air pasca lulus.
Baca juga: Dulu Dibiayai Kuliah LPDP, Kini Dwi Sasetyaningtyas Lelah Jadi WNI
Dalam video yang kini telah dihapus itu, Dwi mengungkapkan pernyataan yang kemudian memicu polemik.
"Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ucapnya dalam unggahan di akun instagramnya @sasetyaningtyas.
Diketahui, Dwi meraih beasiswa LPDP saat melanjutkan studi magister (S2) di Delft University of Technology (TU Delft), Belanda, dengan mengambil jurusan Sustainable Energy Technology pada 2015.
Setelah menuai kritik, Dwi menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya.
Ia mengakui ucapannya telah melukai perasaan banyak Warga Negara Indonesia dan menegaskan tidak ada niat merendahkan tanah air.
Menanggapi polemik ini, Awardee LPDP Enaldi yang saat ini sedang menempuh studi doktor di Universitas Padjadjaran memberikan pandangannya.
Menurut Enaldi, secara umum pengawasan LPDP terhadap penerima beasiswa tergolong ketat karena berbasis kepatuhan (compliance).
Baca juga: Hina Negara, Menkeu Purbaya Desak Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Kembalikan Uang LPDP
Sepanjang masa studi, awardee diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan administratif, mulai dari bukti status studi, pelaporan progres akademik, hingga kewajiban pascastudi.
“Ketika menjadi alumni, pengawasan tetap berlanjut terutama pada pemenuhan kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, termasuk proses klarifikasi dan sanksi bila ada indikasi pelanggaran,” ujarnya kepada Tribun-Timur.Com, Selasa (24/2/2026).
| Beasiswa Kalla 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| BSI Scholarship 2026 Dibuka, Bidik 5.250 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa |
|
|---|
| PB Djarum Keliling Daerah Lagi, Audisi 2026 Fokus Jaring Talenta Muda Potensial |
|
|---|
| Tak Punya Biaya Kuliah, 6 Guru PAUD di Tana Toraja Dapat Rp10 Juta dari Istri Bupati |
|
|---|
| Syaharuddin Alrif Janjikan Beasiswa S3 untuk Guru Berprestasi dan Inovatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260224-Awardee-LPDP-Enaldi.jpg)