Narkoba Modus Paket Terungkap di Toraja Utara, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Dari tangan KM, polisi menemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu
Penulis: Zul Fadli | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Dua tersangka yang diamankan masing-masing KM (35) dan HAR (28). Keduanya ditangkap pada Minggu (7/6/2026)
- Dari tangan KM, polisi menemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,4 gram serta dua unit telepon genggam
- Berdasarkan hasil interogasi, KM mengaku memperoleh barang haram tersebut setelah memesan melalui WhatsApp kepada seseorang berinisial BB
TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sepekan terakhir, Kamis (11/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat lebih dari setengah gram.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, menjelaskan salah satu kasus yang diungkap menggunakan modus pemesanan melalui paket atau kurir.
"Kasus pertama terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penangkapan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka," ujar AKP Arif, saat ditemui di kantornya, Kamis (11/6/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing KM (35) dan HAR (28). Keduanya ditangkap pada Minggu (7/6/2026).
Dari tangan KM, polisi menemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,4 gram serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, KM mengaku memperoleh barang haram tersebut setelah memesan melalui WhatsApp kepada seseorang berinisial BB.
Barang kemudian diantar oleh HAP sehingga polisi melakukan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka.
Kasat Narkoba mengungkapkan, dari hasil pengembangan lebih lanjut, diketahui sumber barang diduga berasal dari seorang pemasok di wilayah Toraja Utara.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
"Kami sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil kabur. Diduga sudah mengetahui akan dilakukan penangkapan," jelasnya.
Selain kasus tersebut, sehari kemudian atau Senin (8/6/2026), Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan S. Tappang, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao.
Dalam operasi itu, polisi menangkap AT (27) dengan barang bukti satu sachet plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,19 gram dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, AT mengaku memesan sabu melalui akun media sosial Instagram dengan sistem tempel.
| 41,4 KG Sabu Dibungkus Dalam Karung Berhasil Dideteksi saat Masuk Parepare |
|
|---|
| KPU dan Bawaslu Toraja Utara Sambangi Kantor PSI, Ingatkan Jangan Asal Catut Nama |
|
|---|
| 962 PPPK Belum Terima Gaji, PSI Toraja Utara Minta Pemkab Cari Solusi |
|
|---|
| 1778 Orang Ditangkap di Sulsel Gegara Narkoba 6 Bulan Terakhir, 70 Kilogram Sabu Disita |
|
|---|
| Jaringan Sabu Lintas Provinsi Dibongkar di Maros, Dua Bandar Tujuan Bone Diciduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260611-Kasat-Resnarkoba-Polres-Toraja-Utara-AKP-Muhammad-Arif.jpg)