TOPIK
Sidang Putusan Abu Tours
-
Hal tersebut diungkapkan pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto saat dikonfirmasi tribun timur.com, Senin (2/12/2019) sore.
-
"Menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah kepada terdakwa," kata hakim ketua saat bacakan amar putusan sidang.
-
Sederhananya kata Hendro, perkara Abu Tours adalah perkara Perdata. Itu karena Hamzah Mamba gelapkan uang Travel.
-
Hal itu setelah sidang putusan koorporasi kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (27/11/2019) sore.
-
Terdakwa kasus Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah menjalani sidang lanjutan kasus korporasi Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar
-
Sederhananya kata Hendro, perkara Abu Tours adalah perkara Perdata. Itu karena Hamzah Mamba gelapkan uang Travel.
-
Itu dikatakan salah satu jemaah, Anugrah (45) usai hadiri sidang putusan Abu Tours di PN Makassar, Rabu (27/11/2019) sore.
-
Majelis hakim sidang putusan koorporasi Abu Tours memutuskan, terdakwa Hamzah Mamba didenda pidana senila Rp 1 Miliar.
-
Denda 1 Miliar itu dibacakan hakim ketua, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/11/2019) sore.
-
Pasalnya, siang ini sekitar pukul 13.30 Wita sidang Abu Tours akan dilanjutkan dengan agenda sidang ialah, putusan koorporasi.