Sidang Putusan Abu Tours
Didenda Rp 1 M oleh Hakim Pengadilan, Kasus Abu Tours Banding?
Hal tersebut diungkapkan pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto saat dikonfirmasi tribun timur.com, Senin (2/12/2019) sore.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara Abu Tours segera melakukan banding, atas putusan hakim pada sidang kasus korporasi, Rabu (27/11/2019) lalu.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto saat dikonfirmasi tribun timur.com, Senin (2/12/2019) sore.
"Iya, kelihatannya ini akan banding karena kami tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim kemarin," ungkap Hendro.
Dalam sidang putusan korporasi digelar di ruang Purwoto Gandasubroto Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, pekan lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Hamzah Mamba sebagai CEO juga pemilik dari travel PT Abu Tours.
Hakim pun menjatuhkan pidana denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan dikurang 1 tahun.
Hendro menilai, kasus Abu Tours sangat sederhana tapi hakim paksakan ini adalah perusahaan penerima titipan uang jamaah.
Sehingga seakan-akan segala aktivitas di Abu Tours soal dengan uang jemaah, harus mendapatkan ijin langsung dari jemaah.
"Ini kami keberatan, kelihatan hakim tidak paham soal hukum perushaan, akibatnya Hamzah mamba masuk penjara," ujarnya.
Menurut Hendro, kasus Abu Tours harus masuk di ranah Perdata. Karena terdakwa Hamzah Mamba gelapkan uang jamaah.
VIDEO; Detik-detik Sidang Putusan Abu Tours |
![]() |
---|
VIDEO: Bos Abu Tours Didenda Rp 1 Miliar, Pengacara Bilang Begini |
![]() |
---|
Bos Abu Tours Didenda Rp 1 Miliar, Uang Ganti Rugi Rp 150 Ribu Per Jemaah? |
![]() |
---|
FOTO: Vonis Hamzah Mamba Bos Abu Tours di PN Makassar |
![]() |
---|
Hakim Denda Bos Abu Tours Rp 1 Miliar, Pengacara: Ini Kasus Perdata, Tapi |
![]() |
---|