Sidang Putusan Abu Tours
Bos Abu Tours Didenda Rp 1 Miliar, Uang Ganti Rugi Rp 150 Ribu Per Jemaah?
Hal itu setelah sidang putusan koorporasi kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (27/11/2019) sore.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Para jemaah Abu Tours dikabarkan akan segera menerima ganti rugi, dalam waktu dekat.
Hal itu setelah sidang putusan koorporasi kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (27/11/2019) sore.
Tetapi, menurut jamaah yang menghadiri sidang putusan tersebut. Uang ganti rugi itu dinilai sangat kecil, tidak masuk akal.
Kata salah satu jamaah Hj Rosniati (54), informasinya aset Abu Tours tersisah Rp 200 Miliar yang nanti dipakai ganti rugi.
"Jadi 200 miliar, katanya nanti untuk ganti rugi uang 96 ribu jamaah. Dihitung-hitung tiap jamaah dapat 150 ribu," kata Rosniati.
Menurut Rosniati, jamaah Abu Tours rugi sampai puluhan juta rupiah. Diakibatkan dari janji-jani terdakwa Hamzah Mamba.

Untuk itu, jamaah akan mengawal kasus tersebit sampai kapanpun dan dimanapun. Karena uang Rp 150 ribu tidak sebanding.
Rosniati menegaskan, aset Abu Tours Rp 200 Miliar itu juga, diharap tidak dipegang oleh Kurator karena bisa akan berkurang.
"Uang itu (aset 200 Miliar) kita harapkan bisa diambil Kemenag untuk berangkatkan jamaan, itu harapan kami," tegas Rosniati.
Dalam sidang putusan koorporasi digelar di ruang Purwoto Gandasubroto. Majelis menjatuhi denda 1 miliar kepada Hamzah.
Didenda Rp 1 M oleh Hakim Pengadilan, Kasus Abu Tours Banding? |
![]() |
---|
VIDEO; Detik-detik Sidang Putusan Abu Tours |
![]() |
---|
VIDEO: Bos Abu Tours Didenda Rp 1 Miliar, Pengacara Bilang Begini |
![]() |
---|
FOTO: Vonis Hamzah Mamba Bos Abu Tours di PN Makassar |
![]() |
---|
Hakim Denda Bos Abu Tours Rp 1 Miliar, Pengacara: Ini Kasus Perdata, Tapi |
![]() |
---|