Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Abu Tours

Hakim Denda Bos Abu Tours Rp 1 Miliar, Pengacara: Ini Kasus Perdata, Tapi

Sederhananya kata Hendro, perkara Abu Tours adalah perkara Perdata. Itu karena Hamzah Mamba gelapkan uang Travel.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto diwawancara setelah sidang putusan Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (darul amri//tribun timur) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto menyebutkan, sebenarnya kasus yang ia tangani adalah sebuah kasus Perdata.

Sederhananya kata Hendro, perkara Abu Tours adalah perkara Perdata. Itu karena Hamzah Mamba gelapkan uang Travel.

"Sederhananya ini kasus perdata, karena uang travel" ungkap Hendro usai sidang Abu Tours, Rabu (27/11/2019) petang.

"Ini uang travel bukan uang jamaah, tetapi ini sudah diputus," lanjutnya setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Menurut Hendro, problem dalam perkara Abu Tours adalah penggelapan uang para jamaah. Tapi faktanya transaksi jual beli.

Maka dari itu, Hendro menegaskan kalau mau disalahi, Hamzah Mamba gelapkan uang travel, dan bukan uang para jamaah.

Untuk itu, pengacara asal Jakarta ini akui Hamzah bersalah soal penggelapan uang travel, dan itu diatur dalam kasus Perdata.

Karena Abu Tours merupakan Travel yang jalankan sistem transaksi jual beli. Bukan perusahaan yang simpan uang nasabah.

"Jadi kalau memang salah, ya salah. Tapi soal gelapkan uang tavel. Jadi kasus ini Wanprestasi dan perdata," jelas Hendro.

Dalam sidang putusan koorporasi digelar di ruang Purwoto Gandasubroto. Majelis menjatuhi denda 1 miliar kepada Hamzah.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar satu miliar rupiah kepada terdakwa," kata hakim ketua saat bacakan amar putusan sidang.

Lanjut hakim, denda Rp 1 Miliar tersebut dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara.

"Apabila denda itu jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara salama satu tahun," lanjut hakum ketua.

Mendengar itu, puluhan jamaah dan para agen Abu Tours yang hadir pun riuh, tetapi usai itu mereka tinggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, terdakwa Hamzah Mamba pemilik sekaligus CEO Abu Tours dituntut oleh Jaksa karena kasus Pencurian Uang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved