TOPIK
Penjamin Jenazah Covid
-
Kasat Reskrim Polrestabes MakassarKompol Agus Khareul melalui kanit 1 Tindak pidana umum atau Tipidum mengatakan untuk kasus penjamin jenazah
-
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap melanggar Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang
-
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus membenarkan hal tersebut bahwa legislator itu sementara diperiksa.
-
Politisi PKS tersebut terseret dalam kasus ini karena diduga ikut terlibat dalam pengambilan jenazah pasien Covid 19 di RSU Daya beberapa waktu lalu.