Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjamin Jenazah Covid

Anggota Dewan Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 di RS Dipanggil ke Polrestabes Makassar

Politisi PKS tersebut terseret dalam kasus ini karena diduga ikut terlibat dalam pengambilan jenazah pasien Covid 19 di RSU Daya beberapa waktu lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Istimewa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengagendakan pemeriksaan terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) (Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim, Jumat (17/07/2020) besok.

Pemeriksaan Andi Hadi sebagai tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, beberapa waktu lalu.

"Besok (agenda pemeriksaan tersangka)," Kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul kepada tribun, Kamis (16/7/2020) melalui pesan WhatsApp.

Politisi PKS tersebut terseret dalam kasus ini karena diduga ikut terlibat dalam pengambilan jenazah pasien Covid 19 di RSU Daya beberapa waktu lalu.

Anggota dewan diduga menjaminkan dirinya agar bisa membawa jenazah itu dari rumah sakit karena keluarga almarhum menolak dimakamkan secara protokol kesehatan di pekuburan Maccanda.

Sebelumnya, Andi Hadi membantah mengambil paksa jenazah Chaidir dari rumah sakit untuk dimakamkan di pekuburan umum.

menurutnua, jenazah dibawa sudah sepengetahuan dari rumah sakit, bahkan disaksikan langsung pihak pengamanan dari Kepolisian dan TNI dan pihak Rumah Sakit Daya.

"TIdak ada ambil paksa. karena saat itu ada ibu Wadir. Seandainya pada saat itu ada larangan bawa pulang kami tidak akan membawa jenazah, " Sebut Adi Hadi waktu itu.

"Begitu kami mau ambil muncullah pertanyaan dari kepolisian apa dasarnya supaya bisa laporkan ke komandan kami, "sebutnya.

Atas dasar itu, Andi Hadi Ibrahim Baso menjaminkan diri agar jenazah Ustad Chaidir dimakamkan sesuai penyelenggara jenazah secara umum. Bukan berdasarkan prosedur Covid-19.

"Saya tanda tangan sesuai amanah keluarga almarhum. Karena memang keluarganya tidak bersedia dimakamkan secara protokol covid19, " Sebutnya.

Apalagi kata dia, waktu itu belum ada hasil tes swab pun yang keluar dari rumah sakit menyatakan almarhum positif terpapar covid 19.

Hasil swab almarhum baru diketahui oleh keluarga saat jenazah sudah berada di Masjid untuk disalatkan.

"Maka saya menimbang dengan pertimbangan syariat Islam dan pertimbangan keamanan keluarga almarhum untuk segera menyelenggarakan proses pemusaran jenazah, dan Alhamdulillah pakaian APD kami diberikan dari Rumah Sakit Daya, " Sebutnya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved