Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjamin Jenazah Covid

Anggota DPRD Makassar Diperiksa Polisi Hingga Malam

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus membenarkan hal tersebut bahwa legislator itu sementara diperiksa.

TRIBUN TIMUR/SAYYID
Legislator Andi Hadi menaiki tangga menuju ruangan satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/20) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang menjamin pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020) malam.

Legislator PKS tersebut terlihat memasuki ruangan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus membenarkan hal tersebut bahwa legislator itu sementara diperiksa.

"Legislator tersebut sementara diperiksa, pemeriksaannnya tadi mulai jam 10 atau 11 pagi hingga saat ini. Pastikan untuk kasus ini tidak ada ditutup-tutupi. Hasil pemeriksaannya, hasil gelar perkara nanti saya hubungi lagi," ujar Edhy saat ditemui wartawan dikantornya Jumat (17/7/20) malam.

Lanjut Edhy, terkait penahan belum bisa dipastikan.

" Terkait penahanan saya belum bisa pastikan tapi yang jelasnya tunggu pemeriksaannya bagaimana. Saya tidak bisa mendahului yang jelas pemeriksaannya di atas sementara berlangsung," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim sebagai tersangka.

Andi Hadi ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberap waktu lalu.

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, " Kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul lewat pesan WhatsApp, Senin (13/07).

Menurut perwira satu bunga ini,legislator PKS itu menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara sejak Jumat lalu.

Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Covid-19.

Pihak RSU menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.

Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved