Penjamin Jenazah Covid
Alasan Polrestabes Makassar Tidak Menahan Anggota DPRD Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes MakassarKompol Agus Khareul melalui kanit 1 Tindak pidana umum atau Tipidum mengatakan untuk kasus penjamin jenazah
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim yang menjamin pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.
Kasat Reskrim Polrestabes MakassarKompol Agus Khareul melalui kanit 1 Tindak pidana umum atau Tipidum mengatakan untuk kasus penjamin jenazah di RS Daya tidak ada yang ditahan
Pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dalam proses hukum dinilai kooperatif.
"Untuk masalah penahanan penjamin jenazah covid di RS Daya itu, tidak ada yang dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap jalan. Kemudian untuk wajib lapornya tetap mereka kooporatif dalam hal untuk wajib lapor," ujarnya Rabu (5/8/20).
Untuk tersangka penjamin jenazah Covid di RS Daya kata dia, berkas perkaranya sudah rangkum dan berkas tahap satu. Penyidik sudah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Penyidik sudah menyerahkan berkasnya untuk tahap satu, kita menunggu penelitian JPU apakah ada pentunjuk oleh JPU atau JPUnya menyatakan sudah lengkap. Mudah-mudahan 14 hari kedepan ini karena penelitian JPU sebagai mana diatur oleh kewenangan mereka itu 14 hari untuk melakukan penelitian, tinggal kita menunggu penyampaian dari JPU apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan dalam hal pemberkasan baik syarat formil maupun materil," jelasnya.
Dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 10 saksi.
"Saksi kurang lebih 10, karena termasuk eks Direktur, Duty manegernya, dokter jaga, perawat jaga, dokter sebelum diaplos kemudian tim gugus RS Daya," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim sebagai tersangka.
Andi Hadi ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberap waktu lalu.