TOPIK
Pengadilan Negeri Makassar
-
Jaksa bidang pidana umum pada Kejari Makassar siap sidangkan kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka Anna Maria
-
Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam putusannya menyatakan bebas terhadap para terdakwa, Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja
-
Sebagian warga atau kerabat terdakwa juga terlihat mulai berkumpul di depan pintu ruang persidangan yang dijadwalkan hari ini.