TOPIK
Iuran BPJS Kesehatan
-
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.
-
Ia mengatakan MA tak akan mencampuri penerbitan kembali Perpres serupa sebab tak berwenang di zona tersebut.
-
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
-
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
-
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
-
Padahal belum cukup sebulan iuran BPJS Kesehatan resmi diturunkan, Presiden Jokowi Naikkan lagi
-
Kabar Baik dari Pemerintahan Jokowi, Iuran BPJS Kembali Rp 25.500 Mulai 1 Mei, Tapi ada juga kabar buruknya
-
MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?