Iuran BPJS Kesehatan
MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?
MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?
TRIBUN-TIMUR.COM - MA Sudah Batalkan Kenaikan, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama, Kapan Turun?
Saat ini iuran jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan belum turun.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.
Dalam putusan yang dibacakan 27 Februari 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang resmi berlaku 1 Januari 2020.
Sebagai informasi, pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (1)
Iuran bagi Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yaitu sebesar
a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Pasal 34 ayat (2)
Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan saat ini iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Iya (iuran BPJS mengacu pada Perpres 75/2019)," kata Iqbal ketika dikonfirmasi kontan.co.id, Senin (23/3/2020).