Iuran BPJS Kesehatan
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Setelah Dibatalkan MA, Lihat Perbandingan Tagihan Sesuai Perpres
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yan dulakukian Jokowi membuat kebingungan.
Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
• 8 Tahun Usia Pernikahan, Ternyata Lagu ini yang Mempertemukan Anang dengan Ashanty
• Usai Lantik Prof Yusran, Gubernur Sulsel: Tugas Pertama Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Balaikota
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Presiden Jokowi (Kompas.com)
Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?
Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.
Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:
Perpres 64/2020