Iuran BPJS Kesehatan
ALHAMDULILLAH Kabar Baik dari Pemerintahan Jokowi, Iuran BPJS Kembali Rp 25.500 Mulai 1 Mei, Tapi?
Kabar Baik dari Pemerintahan Jokowi, Iuran BPJS Kembali Rp 25.500 Mulai 1 Mei, Tapi ada juga kabar buruknya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira dari pemerintahan Jokowi, tagihan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kembali dibayar normal per 1 Mei Hari Ini.
Peserta BPJS Mandiri kelas III yang sebelumnya membayar Rp 42.000 kembali membayar normal Rp 25.500.
Demikian juga kelas II dan kelas I membayar normal seperti 2019 lalu.
Sudah empat bulan lebih, BPJS Kesehatan menaikkan iuran bulanan BPJS semua kelas.
Dan memberatkan peserta mandiri BPJS Kesehatan sejak Januari, Februari, Maret, dan April.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali turun mulai 1 Mei 2020.
Iuran peserta mandiri ini akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.
Besaran iuran untuk:
Kelas I sebesar Rp80.000,
Kelas II Rp51.000 dan
Kelas III Rp25.500.
Turunnya iuran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Sementara, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.
“Jadi, iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/4).