Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Registrasi Nomor Telkomsel Kini Wajib Verifikasi Wajah

Registrasi kartu SIM Telkomsel kini menggunakan verifikasi wajah. Kebijakan ini mendukung program SEMANTIK Kemkomdigi.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Grup media Telkomsel
BIOMETRIK WAJAH - Ilustrasi pelanggan Telkomsel melakukan registrasi nomor seluler menggunakan fitur pengenalan wajah (face recognition) melalui ponsel. Kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan secara nasional, termasuk bagi pelanggan di Makassar, sebagai dukungan terhadap program SEMANTIK dari Kementerian Komunikasi dan Digital guna memperkuat validitas identitas dan mencegah penipuan digital. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Telkomsel menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler.

Kebijakan ini berlaku secara nasional.

Termasuk bagi pelanggan Telkomsel di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini bagian dari dukungan terhadap program SEMANTIK digagas Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Program tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan pihaknya mendukung penuh implementasi SEMANTIK.

“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujarnya via rilisnya pada tribun-timur.com, Sabtu (21/2/2026). 

Apa yang Berubah untuk Pelanggan?

Registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) kini dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai verifikasi wajah.

Sementara registrasi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi bagi WNI atau terverifikasi bagi WNA.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali untuk mengecek seluruh nomor terdaftar atas NIK mereka serta dapat meminta pemblokiran jika terdapat nomor yang tidak dikenali.

Cara Registrasi Biometrik

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved