Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal Beredar di Takalar, Satpol PP Peringatkan Pemilik Kios

Pantauan di lapangan, tim Satpol PP menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

Tayang:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
ROKOK NON BEACUKAI - Petugas Satpol PP Kabupaten Takalar memasang stiker larangan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai pada salah satu toko kelontong di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (5/6/2026). Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum. 

Subair menambahkan, apabila setelah diberikan pembinaan masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

Penindakan akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di bidang cukai.

"Kami berharap peringatan ini dipatuhi. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan ada langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan pihak berwenang," pungkasnya.

Sudarmi, pemilik Toko Ilham Jaya, mengaku petugas Satpol PP bersama tim memang sempat mendatangi tokonya untuk melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok yang diduga ilegal.

"Petugas datang tadi. Mereka tanya-tanya soal rokok yang dijual di toko dan mencari tahu siapa yang biasanya membawa atau memasok rokok tersebut," ujar Sudarmi saat ditemui, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, petugas juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.

"Mereka bilang karena memang banyak laporan yang masuk. Jadi mereka datang memberikan imbauan dan memasang stiker peringatan," katanya.

Sudarmi menuturkan dirinya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pengawasan. Namun, ia berharap kondisi ekonomi masyarakat dan pedagang kecil juga menjadi perhatian.

"Kami sebagai pedagang tentu mengikuti aturan. Tapi masyarakat juga banyak yang mencari rokok dengan harga murah. Karena itu perlu sosialisasi yang lebih luas supaya semua pihak paham," tambahnya.

Petugas mendapati sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dengan berbagai merek, antara lain Smith, Konser, Oma, dan Plus.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved