Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal Beredar di Takalar, Satpol PP Peringatkan Pemilik Kios

Pantauan di lapangan, tim Satpol PP menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

Tayang:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
ROKOK NON BEACUKAI - Petugas Satpol PP Kabupaten Takalar memasang stiker larangan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai pada salah satu toko kelontong di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (5/6/2026). Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar kembali melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah warung dan toko kelontong yang menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Pantauan di lapangan, tim Satpol PP menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

Kegiatan dimulai dari kawasan Jalan Mappajalling sebelum berlanjut ke Jalan Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Sejumlah toko dan kios yang berada di sekitar kawasan perkotaan menjadi sasaran pemeriksaan petugas.

Tim pengawasan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Takalar, Subair DP.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Subair didampingi Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Kasi Pengawasan, serta sejumlah personel Satpol PP yang menggunakan kendaraan patroli.

Petugas mendatangi satu per satu kios dan warung untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk rokok yang dipajang maupun dijual kepada masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, masih ditemukan berbagai jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

"Betul, hari ini kami melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih banyak ditemukan rokok tanpa cukai yang dijual di sejumlah warung sekitar Kota Pattallassang," kata Subair DP kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/6/2026).

Menurut Subair, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar.

Ia mengatakan pengawasan dilakukan atas instruksi pimpinan untuk memastikan keberadaan rokok ilegal dapat diminimalkan.

"Tadi malam kami mendapat perintah langsung dari Bapak Kasatpol PP untuk turun melakukan pengawasan. Langkah ini juga sebagai bentuk respons terhadap berbagai aduan masyarakat yang masuk kepada kami," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas turut memberikan edukasi kepada para pemilik kios mengenai aturan penjualan barang kena cukai.

Petugas menjelaskan dampak hukum yang dapat ditimbulkan apabila tetap memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Sebagai bentuk pembinaan, Satpol PP juga memasang stiker larangan menjual rokok ilegal pada sejumlah kios yang ditemukan menjajakan produk tersebut.

Pemasangan stiker dilakukan agar pemilik usaha lebih memahami konsekuensi hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat.

Subair menjelaskan bahwa para pemilik kios yang ditemukan menjual rokok ilegal tidak langsung dikenakan sanksi tegas.

Mereka lebih dahulu diberikan peringatan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pemilik kios sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," jelasnya.

Ia mengingatkan para pedagang agar tidak menerima tawaran dari pihak mana pun yang mencoba memasok atau menitipkan rokok ilegal untuk dijual.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Kami tekankan kepada seluruh pemilik kios agar tidak menerima ataupun mengedarkan rokok ilegal. Selain melanggar aturan, hal itu juga dapat merugikan negara," tegas Subair.

Berdasarkan hasil pengawasan hari itu, berbagai merek rokok tanpa pita cukai masih ditemukan beredar di beberapa kios.

Meski demikian, petugas tidak melakukan penyitaan terhadap barang yang ditemukan.

Pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dengan mengedepankan edukasi kepada para pedagang.

"Kami belum melakukan penyitaan. Fokus kami saat ini adalah memberikan pemahaman kepada penjual agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan rokok ilegal," katanya.

Satpol PP Takalar juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar.

Subair menambahkan, apabila setelah diberikan pembinaan masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

Penindakan akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di bidang cukai.

"Kami berharap peringatan ini dipatuhi. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan ada langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan pihak berwenang," pungkasnya.

Sudarmi, pemilik Toko Ilham Jaya, mengaku petugas Satpol PP bersama tim memang sempat mendatangi tokonya untuk melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok yang diduga ilegal.

"Petugas datang tadi. Mereka tanya-tanya soal rokok yang dijual di toko dan mencari tahu siapa yang biasanya membawa atau memasok rokok tersebut," ujar Sudarmi saat ditemui, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, petugas juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.

"Mereka bilang karena memang banyak laporan yang masuk. Jadi mereka datang memberikan imbauan dan memasang stiker peringatan," katanya.

Sudarmi menuturkan dirinya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pengawasan. Namun, ia berharap kondisi ekonomi masyarakat dan pedagang kecil juga menjadi perhatian.

"Kami sebagai pedagang tentu mengikuti aturan. Tapi masyarakat juga banyak yang mencari rokok dengan harga murah. Karena itu perlu sosialisasi yang lebih luas supaya semua pihak paham," tambahnya.

Petugas mendapati sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dengan berbagai merek, antara lain Smith, Konser, Oma, dan Plus.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved